KONTAN.CO.ID - Pada awal September lalu, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengubah aturan seleksi mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN). Perubahan tersebut dilakukan pada seluruh jalur seleksi masuk PTN, yaitu seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN), seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN), dan Ujian Mandiri. SNMPTN akan mengacu pada rata-rata nilai rapor dan minat dan bakat siswa. Sementara untuk Ujian Mandiri, Kemendikbud meminta untuk PTN transparan untuk kuota penerimaan, metode ujian, dan besaran biaya masuk. Selain itu, Kemendikbud juga menghapuskan tes potensi akademik (TPA) pada SBMPTN, dan hanya menyisakan tes potensi skolastik (TPS) saja. Adanya perubahan pada skema seleksi ini dianggap sebagai sebuah transformasi positif di dunia pendidikan. Aturan yang akan berlaku ini dianggap inklusif, holistik, dan transparan bagi seluruh kalangan. Kebijakan ini juga dianggap mampu mendorong pembelajaran menyeluruh, lebih berfokus pada kemampuan penalaran, lebih transparan, lebih inklusif, dan mengakomodasi keragaman peserta didik, serta lebih terintegrasi.
Persiapan yang Perlu Diperhatikan Pasca Aturan Baru Seleksi Masuk PTN
KONTAN.CO.ID - Pada awal September lalu, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengubah aturan seleksi mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN). Perubahan tersebut dilakukan pada seluruh jalur seleksi masuk PTN, yaitu seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN), seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN), dan Ujian Mandiri. SNMPTN akan mengacu pada rata-rata nilai rapor dan minat dan bakat siswa. Sementara untuk Ujian Mandiri, Kemendikbud meminta untuk PTN transparan untuk kuota penerimaan, metode ujian, dan besaran biaya masuk. Selain itu, Kemendikbud juga menghapuskan tes potensi akademik (TPA) pada SBMPTN, dan hanya menyisakan tes potensi skolastik (TPS) saja. Adanya perubahan pada skema seleksi ini dianggap sebagai sebuah transformasi positif di dunia pendidikan. Aturan yang akan berlaku ini dianggap inklusif, holistik, dan transparan bagi seluruh kalangan. Kebijakan ini juga dianggap mampu mendorong pembelajaran menyeluruh, lebih berfokus pada kemampuan penalaran, lebih transparan, lebih inklusif, dan mengakomodasi keragaman peserta didik, serta lebih terintegrasi.