KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank mulai menyiapkan tambahan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) guna menerapkan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 yang akan mulai berlaku pada 2020 mendatang. Implementasi PSAK 71 memang mewajibkan perbankan untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) lebih, lantaran dihitung sejak awal tahun berjalan (expected loss), alih-alih menyiapkan CKPN ketika terjadi kredit macet (incurred loss). Baca Juga: Penuhi kebutuhan nasabah, Jenius BTPN bersiap cicipi pasar pembayaran digital
Persiapkan implementasi PSAK 71, bank mulai tambah CKPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank mulai menyiapkan tambahan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) guna menerapkan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 yang akan mulai berlaku pada 2020 mendatang. Implementasi PSAK 71 memang mewajibkan perbankan untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) lebih, lantaran dihitung sejak awal tahun berjalan (expected loss), alih-alih menyiapkan CKPN ketika terjadi kredit macet (incurred loss). Baca Juga: Penuhi kebutuhan nasabah, Jenius BTPN bersiap cicipi pasar pembayaran digital