Persiapkan implementasi PSAK 71, bank mulai tambah CKPN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank mulai menyiapkan tambahan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) guna menerapkan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 yang akan mulai berlaku pada 2020 mendatang.

Implementasi PSAK 71 memang mewajibkan perbankan untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) lebih, lantaran dihitung sejak awal tahun berjalan (expected loss), alih-alih menyiapkan CKPN ketika terjadi kredit macet (incurred loss).

Baca Juga: Penuhi kebutuhan nasabah, Jenius BTPN bersiap cicipi pasar pembayaran digital


PT Bank Panin Tbk (PNBN, anggota indeks Kompas100) misalnya, saat ini tengah memfinalisasi sistem keuangannya agar dapat menerapkan standar baru tahun depan. Presiden Direktur Bank Panin Herwidyatmo bilang saat ini persiapan perseroan telah mencapai 95%.

Tak cuma secara sistem, Herwidayatmo juga bilang perseroan juga bersiap terhadap penambahan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang tercipta.

“Persiapan PSAK 71 sudah mencapai 95% sehingga ketika mulai implementasi tahun depan kami sudah bisa melaksanakannya. Proyeksi penambahan CKPN sebesar Rp 1,2 triliun yang nanti akan dibebankan atas laba yang ditahan sesuai ketentuannya,” paparnya.

Sepanjang semester 1-2019 sendiri perseroan tercatat telah membentuk CKPN kreditnya senilai Rp 3,67 triliun, nilai ini menurun 3,42% (yoy) dibandingkan semester 1-2018 senilai Rp 3,80 triliun. Sedangkan dalam periode yang sama, laba perseroan tercatat tumbuh 23,86% (yoy). Dari Rp 1,35 triliun (1H/18) menjadi Rp 1,68 triliun (1H/19).

Baca Juga: Pembiayaan CIMB Niaga Syariah naik 31,6% di semester I 2019

Langkah serupa juga telah dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI, anggota indeks Kompas100). Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo bahkan menyatakan perseroan saat ini telah merampungkan sistem keuangannya agar sesuai dengan ketentuan PSAK 71.

Editor: Tendi Mahadi