KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai mengkaji rancangan Omnibus Law untuk menyederhanakan proses perizinan dalam rangka percepatan investasi di dalam negeri. Omnibus Law merupakan aturan perundangan yang dapat mengamandemen beberapa Undang-Undang (UU) sekaligus. Pemerintah rencananya bakal mengamandemen setidaknya 72 UU yang memiliki pasal dan ketentuan terkait perizinan dan dituangkan ke dalam Omnibus Law. Baca Juga: Pusat kajian hukum dan antikorupsi akan lakukan judical review UU KPK yang baru
Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah perlu melakukan penataan kewenangan sebelum membenahi pasal-pasal perizinan dalam UU melalui Omnibus Law. “Untuk awal, kita lakukan penataan kewenangan dulu. Bagaimana posisi presiden sebagai penyelenggara kekuasaan tertinggi, kewenangan menteri dan kepala lembaga, sampai pada kewenangan kepala daerah seperti apa,” tutur Susiwijono dalam konferensi pers, Selasa (17/9).