Persiapkan Omnibus Law, pemerintah akan revisi UU Pemda & UU Administrasi pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai mengkaji rancangan Omnibus Law untuk menyederhanakan proses perizinan dalam rangka percepatan investasi di dalam negeri. 

Omnibus Law merupakan aturan perundangan yang dapat mengamandemen beberapa Undang-Undang (UU) sekaligus. Pemerintah rencananya bakal mengamandemen setidaknya 72 UU yang memiliki pasal dan ketentuan terkait perizinan dan dituangkan ke dalam Omnibus Law. 

Baca Juga: Pusat kajian hukum dan antikorupsi akan lakukan judical review UU KPK yang baru


Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah perlu melakukan penataan kewenangan sebelum membenahi pasal-pasal perizinan dalam UU melalui Omnibus Law. 

“Untuk awal, kita lakukan penataan kewenangan dulu. Bagaimana posisi presiden sebagai penyelenggara kekuasaan tertinggi, kewenangan menteri dan kepala lembaga, sampai pada kewenangan kepala daerah seperti apa,” tutur Susiwijono dalam konferensi pers, Selasa (17/9).

Staf Ahli bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dah Keamanan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Elen Setiadi menambahkan, penataan kewenangan menjadi langkah yang sangat penting dalam mereformasi ekosistem perizinan.

Tanpa penataan kewenangan yang jelas, implementasi Omnibus Law bisa jadi tidak efektif, layaknya pengalaman implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS). 

Baca Juga: Omnibus Law cakup perubahan aturan perizinan di tingkat daerah

“Seluruh persoalan perizinan ini muaranya kewenangan yang selalu dianggap tumpang tindih dan tidak sinkron antara pemerintah pusat-- presiden, menteri, kepala lembaga—dengan pemerintah daerah,” tutur Elen pada kesempatan yang sama. 

Editor: Noverius Laoli