KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi perdagangan aset kripto mulai Januari 2025. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menerangkan OJK akan melaksanakan serangkaian inisiatif untuk mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Salah satu inisiatifnya, yaitu berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk menyusun Nota Kesepahaman (NK), membentuk tim transisi, menyepakati substansi yang akan dimuat dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas.
Persiapkan Peralihan Pengawasan Aset Kripto, OJK Bakal Serangkaian Inisiatif Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi perdagangan aset kripto mulai Januari 2025. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menerangkan OJK akan melaksanakan serangkaian inisiatif untuk mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Salah satu inisiatifnya, yaitu berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk menyusun Nota Kesepahaman (NK), membentuk tim transisi, menyepakati substansi yang akan dimuat dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas.