Persoalan fraud yang tengah menghantui bisnis asuransi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis perusahaan asuransi semakin menggeliat. Data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) premi tumbuh 19% year on year (yoy) menjadi Rp 19,76 triliun pada Maret 2019. Namun terdapat persoalan fraud yang tengah menghantui bisnis asuransi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe mengakui perusahaan asuransi rawan terhadap tidak kecurangan atau fraud. Oleh sebab itu, asosiasi Bersama anggota siap melawan aksi dari sekelompok orang tidak bertanggung jawab ini.

“Terdapat tiga lini bisnis yang menghadapi fraud yakni asuransi perjalanan, asuransi perkapalan atau marine baik pengakutan maupun rangka kapal, hingga kendaraan bermotor. Fraud ini tahun lalu trigger-nya di asuransi perjalanan, ternyata ada 14 perusahaan, ini baru asuransi umum belum asuransi jiwa. Setelah kita cek ternyata orangnya sama. AAUI atas nama 14 asuransi umum telah melapor ke polisi,” ujar Dody di Jakarta pada Kamis (23/5).


Adapun modus yang dilakukan pelaku kecurangan untuk lini bisnis perjalanan adalah memperbesar biaya di rumah sakit. Ia bilang oknum ini bekerja sama dengan pihak rumah sakit maupun aparat setempat. Selain itu, juga memperbesar biaya atas kehilangan barang dengan melampirkan struk produk asli namun barang yang hilang merupakan barang tiruan.

Sedangkan modus pada pada lini marine, tertanggung sengaja menenggelamkan kapal namun menyatakan kerusakan karena badai. Ada juga yang memanipulasi surat kelayakan berlayar dan usia kapal.

Pada lini kendaraan bermotor melakukan kecelakaan dengan sengaja dengan menggunakan komponen murah, namun dengan klaim dengan komponen yang mahal.

“Angkanya kerugiannya, untuk asuransi perjalanan itu nilai pertanggungannya kecil tapi berulang bisa mencapai ratusan juta. Namun untuk rangka kapal kan itu mahal jadi bisa miliaran. Fraud ini mengganggu karena pelakunya sama berupa keluarga atau kelompok yang saling mengenal. Misal pada marine, si A tertaggung menggunakan si B sebagai kuasa hukum, di perusahaan lain pertanggungnya B tapi kuasa hukumnya si A,” papar Dody.

Lanjut Dody kasus ini mencuat pada 2018 lalu dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian tahun lalu. Dody menyebut beberapa dari 14 perusahaan yang menjadi korban fraud ini adalah MNC Insurance, MSIG Insurance, dan Adira Insurance. Dody menyebut kasus fraud ini belum muncul pada 2017. Namun Ia menilai bisa saja sudah ada namun belum terdeteksi.

“AAUI akan lawan aksi fraud ini. Perusahaan asuransi mulai diidentifikasi dan menyeleksi tertanggung. Kita sudah koordinasi dengan pihak kepolisian, dalam waktu dekat juga kan melakukan penandatangganan nota kesepahaman dengan kepolisian,” kata Dody.

Guna memperkecil celah pelaku fraud, AAUI juga akan terus mengembangkan AAUI Checking layaknya Bank Indonesia (BI) Checking. AAUI Checking berisikan daftar negatif dari tertanggung atau nasabah, bengkel, klinik, rumah sakit, dan agen. 

Daftar ini dihimpun oleh anggota asosiasi dan dapat digunakan oleh anggota sebagai peringatan awal dalam memilih calon nasabah atau tertanggung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .