JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan saat ini tidak persoalan kewajiban pajak untuk Uber dan Grab selaku penyedia aolikasi tranportasi online. Pasalnya, kedua perusahaan tersebut telah tedaftar sebagai badan usaha di Tanah Air. "Karena Uber dan Grab sudah incorporated di Indonesia, mereka sudah memiliki izin, ya sudah mereka sudah masuk sebagai subjek pajak," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Selasa (26/4). Pemerintah sudah menerbitkan Surat Edaran Menkominfo Nomor 3/2016 terkait kewajiban penyelenggara layanan aplikasi dan konten melalui internet atawa over the top (OTT) untuk memiliki badan usaha tetap (BUT)
Persoalan pajak Grab, Uber sudah tak bermasalah
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan saat ini tidak persoalan kewajiban pajak untuk Uber dan Grab selaku penyedia aolikasi tranportasi online. Pasalnya, kedua perusahaan tersebut telah tedaftar sebagai badan usaha di Tanah Air. "Karena Uber dan Grab sudah incorporated di Indonesia, mereka sudah memiliki izin, ya sudah mereka sudah masuk sebagai subjek pajak," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Selasa (26/4). Pemerintah sudah menerbitkan Surat Edaran Menkominfo Nomor 3/2016 terkait kewajiban penyelenggara layanan aplikasi dan konten melalui internet atawa over the top (OTT) untuk memiliki badan usaha tetap (BUT)