KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI mempertanyakan independensi susunan Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti diketahui, Pansel ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 pada 24 Desember 2021. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyatakan, Ombudsman RI mengusulkan agar susunan Pansel OJK dapat diubah. Pasalnya, diantara sembilan nama anggota Pansel tersebut, terdapat beberapa nama yang masih menjabat pada institusi objek pengawasan OJK. “Dalam rangka menjaga netralitas dan independensi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Presiden dapat mempertimbangkan kembali untuk mengeluarkan pejabat yang masih menduduki jabatan pada institusi yang menjadi objek pengawasan OJK,” ujar Yeka dalam keterangan resmi, Senin (3/1).
Persoalkan Independensi, Ombudsman RI Usulkan Perubahan Anggota Pansel OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI mempertanyakan independensi susunan Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti diketahui, Pansel ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 pada 24 Desember 2021. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyatakan, Ombudsman RI mengusulkan agar susunan Pansel OJK dapat diubah. Pasalnya, diantara sembilan nama anggota Pansel tersebut, terdapat beberapa nama yang masih menjabat pada institusi objek pengawasan OJK. “Dalam rangka menjaga netralitas dan independensi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Presiden dapat mempertimbangkan kembali untuk mengeluarkan pejabat yang masih menduduki jabatan pada institusi yang menjadi objek pengawasan OJK,” ujar Yeka dalam keterangan resmi, Senin (3/1).