Persulit Aksi Spekulasi Valas, BI Pasang Rambu Baru



JAKARTA. Aksi spekulasi valuta semakin sulit. Bank Indonesia memasang rambu baru yang melarang transaksi margin trading valuta asing terhadap rupiah di perbankan.

Ketentuan itu muncul dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/37/PBI/2008 tentang Transaksi Valas Terhadap Rupiah. Peraturan itu berlaku per 16 Desember 2008.

Dalam peraturan baru ini, BI mewajibkan transaksi valas terhadap rupiah diselesaikan dengan pemindahan dana pokok secara penuh. Ini berarti nasabah harus menyelesaikan transaksi valas secara tunai tanpa ada perpanjangan transaksi.


Namun BI masih membolehkan perpanjangan waktu untuk transaksi lindung nilai. Contohnya adalah kredit untuk kegiatan ekspor impor yang mengalami kejadian luar biasa atau force majeure.

Bank sentral juga mempersempit ruang spekulasi dengan melarang para bankir menyalurkan kredit, baik dalam valas maupun rupiah, untuk kepentingan transaksi derivatif valas. Namun ketentuan ini ada pengecualiannya. Bank masih boleh memberikan pinjaman untuk transaksi derivatif valas yang terkait kegiatan ekspor impor.

Tak cuma itu, BI juga melarang bank melakukan transaksi valas terhadap rupiah kalau transaksi tersebut terkait produk terstruktur. Larangan ini berlaku bagi bank sebagai penerbit produk terstruktur maupun bank sebagai agen penjual.

Produk terstruktur merupakan kombinasi berbagai instrumen derivatif valas untuk tujuan mendapatkan tambahan income. BI menilai produk ini bisa mendorong transaksi valas untuk tujuan spekulatif.

Yang menarik juga, bank sentral melarang bank memberi cerukan alias overdraft ke nasabah untuk melakukan transaksi valas. Bank juga tak boleh memberi fasilitas yang mirip-mirip cerukan. Sekadar catatan, cerukan merupakan saldo negatif di rekening giro nasabah yang tidak harus dibayar lunas di akhir hari transaksi. Fasilitas cerukan tak ubahnya kartu kredit.

Kepala Tresury PT Bank Central Asia (BCA) Tbk Branko Windoe menilai, peraturan baru BI ini memang bakal mengurangi spekulasi melalui transaksi valas. Ujungnya stabilitas nilai tukar rupiah bisa lebih terjaga.

Branko bilang sebetulnya bank saat ini makin hati-hati dalam melakukan transaksi derivatif valas. BCA contohnya tak pernah meminjamkan dana valas ke transaksi derivatif tanpa underlying transaction.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie