JAKARTA. Aksi spekulasi valuta semakin sulit. Bank Indonesia memasang rambu baru yang melarang transaksi margin trading valuta asing terhadap rupiah di perbankan. Ketentuan itu muncul dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/37/PBI/2008 tentang Transaksi Valas Terhadap Rupiah. Peraturan itu berlaku per 16 Desember 2008. Dalam peraturan baru ini, BI mewajibkan transaksi valas terhadap rupiah diselesaikan dengan pemindahan dana pokok secara penuh. Ini berarti nasabah harus menyelesaikan transaksi valas secara tunai tanpa ada perpanjangan transaksi.
Persulit Aksi Spekulasi Valas, BI Pasang Rambu Baru
JAKARTA. Aksi spekulasi valuta semakin sulit. Bank Indonesia memasang rambu baru yang melarang transaksi margin trading valuta asing terhadap rupiah di perbankan. Ketentuan itu muncul dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/37/PBI/2008 tentang Transaksi Valas Terhadap Rupiah. Peraturan itu berlaku per 16 Desember 2008. Dalam peraturan baru ini, BI mewajibkan transaksi valas terhadap rupiah diselesaikan dengan pemindahan dana pokok secara penuh. Ini berarti nasabah harus menyelesaikan transaksi valas secara tunai tanpa ada perpanjangan transaksi.