KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan menunda sementara proses pengajuan izin operasional fintech lending RupiahPlus. Penundaan tersebut sebagai peringatan agar RupiahPlus memperbaiki standar prosedur penagihan pinjaman beserta pelaksanaannya. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, sejumlah fintech lending tengah mengajukan izin final kepada OJK, termasuk RupiahPlus. Pengajuan izin ini diperlukan sebagai syarat perusahaan fintech bisa beroperasi di Indonesia. “Sejumlah fintech sedang berupaya memenuhi persyaratan regulasi OJK termasuk RupiahPlus. Kami sedang memberi peringatan kepada RupiahPlus, bahwa sebelum persyaratan dari kami dipenuhi, maka RupiahPlus tidak dapat mengajukan permohonan izin,” kata Sekar kepada Kontan.co.id, Rabu (25/7).
Persyaratan belum terpenuhi, OJK tunda izin operasional fintech RupiahPlus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan menunda sementara proses pengajuan izin operasional fintech lending RupiahPlus. Penundaan tersebut sebagai peringatan agar RupiahPlus memperbaiki standar prosedur penagihan pinjaman beserta pelaksanaannya. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, sejumlah fintech lending tengah mengajukan izin final kepada OJK, termasuk RupiahPlus. Pengajuan izin ini diperlukan sebagai syarat perusahaan fintech bisa beroperasi di Indonesia. “Sejumlah fintech sedang berupaya memenuhi persyaratan regulasi OJK termasuk RupiahPlus. Kami sedang memberi peringatan kepada RupiahPlus, bahwa sebelum persyaratan dari kami dipenuhi, maka RupiahPlus tidak dapat mengajukan permohonan izin,” kata Sekar kepada Kontan.co.id, Rabu (25/7).