Persyaratan Daftar STMKG - Salah satu sekolah kedinasan yang bisa menjadi pilihan siswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi adalah Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) di bawah naungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Lulusan dari STMKG nantinya akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di BMKG golongan 3A. Saat ini detail informasi tentang kuota hingga persyaratan pendaftaran STMKG dan sekolah kedinasan lainnya tahun 2024 belum dirilis. Namun, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), telah merilis perkiraan pembukaan pendaftaran sekolah kedinasan tahun ini.
Persyaratan mendaftar STMKG 2023
Persyaratan umum 1. Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia. 2. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dapat berkacamata dengan Lensa Spheris Maksimal Minus (-) 4 D, dan Lensa Silindris Maksimal Minus (-) 2 D dan bersedia untuk melakukan pengobatan LASIK (Laser-Assisted in Situ Keratomileusis) dengan biaya sendiri apabila diterima/lulus seleksi. 3. Berusia minimal 15 tahun dan maksimal 23 tahun pada tanggal 1 September 2022. 4. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan. 5. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan tes kesehatan. 6. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain. 7. Tinggi badan minimal 160 cm untuk Pria dan 155 cm untuk Wanita, dengan berat badan seimbang. 8. Bersedia bekerja di Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika sesuai ketentuan yang berlaku sejak dinyatakan lulus pendidikan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Baca Juga: Kapan Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Dibuka? Ini Jadwal dan Kebutuhannya 9. Khusus untuk peserta afirmasi terdapat syarat tambahan sebagai berikut:- Memiliki akta kelahiran dan domisili sesuai identitas KTP/KK di Provinsi Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara atau Sulawesi Tenggara.
- Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara atau Sulawesi Tenggara.
- Khusus bagi perserta Orang Asli Papua (OAP) mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Aketua/Anggota dari Majelis Rakyat Papua atau Papua Barat.
- Lulus/akan lulus Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) / Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau yang sederajat untuk semua jurusan.
- Bagi yang lulus pada tahun 2023 dan ijazahnya belum keluar, wajib menggunakan Surat Keterangan lulus/Surat Keterangan Aktif di Kelas XII.