Persyaratan IPO bakal ditambah



JAKARTA. Berbagai upaya dilakukan otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) gua membuat bursa menjadi menarik. Selain pemecahan nilai saham (stocksplit), BEI juga merevisi persyaratan IPO, demi meningkatkan likuiditas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Ada dua syarat baru yang kini sedang dikaji BEI. Yang pertama adalah, jumlah minimum saham perdana yang dilepas ke publik minimal harus 20%. Yang kedua adalah, jika perusahaan yang bersangkutan menjadi perusahaan publik, maka sahamnya yang beredar di pasar (free float) wajib sebesar 15%.

"Masih terus kami diskusikan peraturan ini. Nanti, kalau sudah selesai pasti kami sampaikan. Semoga tahun ini bisa segera selesai" ujar Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Selasa (9/7). Yang jelas, peraturan ini dibuat demi meningkatkan likuiditas pasar.


 Selain itu, jumlah minimum saham yang dilepas saat IPO juga ditujukan untuk memperluas jangkauan investor ritel. Selama ini, banyak emiten berkinerja bagus tetapi jumlah saham yang beredar sedikit. Imbasnya, banyak investor yang tak bisa memiliki saham itu.

Ambil satu contoh, PT Adira Dinamika Multifinance Tbk (ADMF) misalnya. Emiten pembiayaan ini memiliki market cap yang besar, Rp 8,3 triliun. Secara kinerja, ADMF juga mencatat kinerja yang terbilang oke, meski mengalami sedikit penurunan laba bersih.

Pada kuartal I 2013, ADMF membukukan pendapatan Rp 1,22 triliun, naik 31% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, sebesar Rp 930,96 miliar. Dari segi bottom line, ADMF memperoleh laba bersih Rp 335,92 miliar, turun 7% dibanding periode sebelumnya, Rp 362,35 miliar.

Sayang, semua predikat positif ADMF itu tidak diimbangi dengan free float saham ADMF. Hanya ada 50 juta saham yang beredar di publik. Dengan kata lain, free float saham ADMF hanya sebesar 5%, sementara sisanya sebesar 95%, atau setara 950 juta saham dikempit oleh PT Bank Danamon Tbk.

Pergerakan saham ADMF juga tidak lincah, bahkan masuk ke dalam kategori saham tidur. Hingga berita ini diturunkan, saham ADMF tidak bergerak sedikit pun, masih berada di level 8.300.

Jika aturan baru itu efektif, tentu bisa membatasi langkah perusahaan yang mau go public. Sebagai gambaran, ada perusahaan yang kebutuhan IPO -nya cukup 10%. Tapi, peraturan baru BEI nantinya mewajibkan saham yang dilepas minimal 20%.

Kebetulan, debt to equity ratio (DER) perusahaan tersebut sudah tinggi sehingga hanya bisa mencari duit segar lewat pasar modal. "Jika tidak bisa mencapai 20%, ya, jangan IPO. Mereka, kan, punya pemilik modal. Setor saja modalnya ke perusahaan itu supaya DER - nya turun. Kalau masih tidak bisa juga, ya, ajak orang lain untuk setor modal," jelas Hoesen.

Pada kesempatan sebelumnya, Managing Partner Victoria Group, Andrew Haswin, menyambut baik rencana otoritas bursa yang satu ini. Menurutnya, market yang seperti adanya adalah real market yang baik. Ia menilai, biarkan semua saham yang beredar di publik diserap oleh pasar. "Kalau yang menyerap hanya pihak-pihak itu saja, namanya bukan public offering, dong," pungkas Andrew.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri