JAKARTA. Berbagai upaya dilakukan otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) gua membuat bursa menjadi menarik. Selain pemecahan nilai saham (stocksplit), BEI juga merevisi persyaratan IPO, demi meningkatkan likuiditas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Ada dua syarat baru yang kini sedang dikaji BEI. Yang pertama adalah, jumlah minimum saham perdana yang dilepas ke publik minimal harus 20%. Yang kedua adalah, jika perusahaan yang bersangkutan menjadi perusahaan publik, maka sahamnya yang beredar di pasar (free float) wajib sebesar 15%. "Masih terus kami diskusikan peraturan ini. Nanti, kalau sudah selesai pasti kami sampaikan. Semoga tahun ini bisa segera selesai" ujar Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Selasa (9/7). Yang jelas, peraturan ini dibuat demi meningkatkan likuiditas pasar.
Persyaratan IPO bakal ditambah
JAKARTA. Berbagai upaya dilakukan otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) gua membuat bursa menjadi menarik. Selain pemecahan nilai saham (stocksplit), BEI juga merevisi persyaratan IPO, demi meningkatkan likuiditas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Ada dua syarat baru yang kini sedang dikaji BEI. Yang pertama adalah, jumlah minimum saham perdana yang dilepas ke publik minimal harus 20%. Yang kedua adalah, jika perusahaan yang bersangkutan menjadi perusahaan publik, maka sahamnya yang beredar di pasar (free float) wajib sebesar 15%. "Masih terus kami diskusikan peraturan ini. Nanti, kalau sudah selesai pasti kami sampaikan. Semoga tahun ini bisa segera selesai" ujar Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Selasa (9/7). Yang jelas, peraturan ini dibuat demi meningkatkan likuiditas pasar.