KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan pasien konfirmasi Covid-19 varian omicron saat ini dapat menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah. Namun, pasien terkonfirmasi omicron perlu memenuhi beberapa syarat untuk dapat isoman. Syarat tersebut meliputi, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar. Sementara itu, dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah. Lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter.
Persyaratan Isoman untuk Kasus Omicron Sudah Sesuai Rekomendasi IDI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan pasien konfirmasi Covid-19 varian omicron saat ini dapat menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah. Namun, pasien terkonfirmasi omicron perlu memenuhi beberapa syarat untuk dapat isoman. Syarat tersebut meliputi, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar. Sementara itu, dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah. Lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter.