Persyaratan KUR makin longgar



JAKARTA. Pemerintah memastikan segera menerapkan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro. Plafon KUR mikro tanpa jaminan yang semula maksimal Rp 5 juta bakal dinaikkan menjadi maksimal Rp 20 juta. Adapun plafon KUR ritel yang semula minimal Rp 5 juta akan berubah menjadi minimal Rp 20 juta.

"Mungkin minggu ini kita tandatangani MoU (memorandum of understanding) dengan perbankan," kata Sjarifuddin Hasan, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Selasa (24/8).

MoU itu akan diikuti oleh para bank penyalur KUR saat ini, yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara Tbk. Selain itu, ada juga PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan 13 bank pembagunan daerah (BPD).


Syarifuddin mengatakan, perubahan plafon KUR mikro ini akan mengubah porsi penjaminan antara pemerintah dan perbankan. Sebelumnya, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menanggung 70% penjaminan KUR dan 30% ditanggung bank. Ke depan, porsi penjaminan menjadi Jamkrindo–Askrindo 80% dan bank-bank penyalur 20%.

Yuliarso, Kepala Divisi Penjaminan dan Pemasaran Perum Jamkrindo, mengaku telah mengetahui rencana pemerintah untuk merelaksasi KUR mikro. "Kami siap kalau penjaminan dinaikkan dari 70% menjadi 80%," katanya. Menurutnya, penurunan risiko yang harus ditanggung bank bertujuan agar bank lebih gencar menyalurkan KUR mikro.

Direktur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) BRI Djarot Kusumayakti berpendapat, jika kebijakan baru tersebut berhasil diterapkan, bank akan lebih leluasa berekspansi pada penyaluran KUR mikro. "Semoga kredit macet (NPL) KUR mikro bisa ditekan ke angka yang lebih rendah lagi," kata Djarot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa