KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengatur ulang ketentuan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Salah satunya yakni merelaksasi persyaratan local purchase menjadi 60%. Turun dari aturan sebelumnya yang mencapai 70%. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 1 April 2020.
Persyaratan local puschase untuk insentif PPnBM mobil dikurangi jadi hanya 60%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengatur ulang ketentuan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Salah satunya yakni merelaksasi persyaratan local purchase menjadi 60%. Turun dari aturan sebelumnya yang mencapai 70%. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 1 April 2020.