KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batalnya investasi Apple ke Indonesia karena praktik pertambangan tanpa izin (PETI) tampaknya berbuntut panjang. Hal tersebut merugikan untuk Indonesia karena Apple batal membangun pabrik di Indonesia dan kesempatan terbukanya lapangan kerja baru pun tak terealisasikan. Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, mengatakan, jerat hukum PETI dalam UU Pertambangan sudah jelas. Jika melakukan proses pertambangan dari hulu ke hilir, baik dari pengangkut, eksplorasi, sampai melakukan pertambangan dan penjualan tanpa izin, maka itu adalah perbuatan pidana.
Persyaratan Pembentukan Satgas Pertambangan Tanpa Izin Bisa Tekan Praktik Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batalnya investasi Apple ke Indonesia karena praktik pertambangan tanpa izin (PETI) tampaknya berbuntut panjang. Hal tersebut merugikan untuk Indonesia karena Apple batal membangun pabrik di Indonesia dan kesempatan terbukanya lapangan kerja baru pun tak terealisasikan. Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, mengatakan, jerat hukum PETI dalam UU Pertambangan sudah jelas. Jika melakukan proses pertambangan dari hulu ke hilir, baik dari pengangkut, eksplorasi, sampai melakukan pertambangan dan penjualan tanpa izin, maka itu adalah perbuatan pidana.