KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan mulai hari ini, Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa STRP atau surat tugas seperti yang diberlakukan sebelumnya pada masa libur keagamaan. Eva Chairunisa Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta mengatakan, untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang berangkat mulai Senin 26 Juli 2021 seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. "Selain itu, pelanggan juga diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Eva dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Senin (26/7).
Persyaratan penumpang KA jarak jauh dari Gambir dan Pasar Senen mulai 26 Juli 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan mulai hari ini, Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa STRP atau surat tugas seperti yang diberlakukan sebelumnya pada masa libur keagamaan. Eva Chairunisa Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta mengatakan, untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang berangkat mulai Senin 26 Juli 2021 seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. "Selain itu, pelanggan juga diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Eva dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Senin (26/7).