KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin mendapatkan izin pemanfaatan pengelolaan hasil sedimentasi laut, termasuk di dalamnya pasir laut. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto mengatakan saat ini pihaknya masih dalam proses penilaian terhadap 66 perusahaan yang sudah mengajukan permohonan pemanfaatan pasir laut ke KKP. "Yang kami proses sesuai amanah dari PP 26/2023 yakni izin pemanfaatan pengelolaan hasil sedimentasi laut. Dan sesuai amanah PP, pemanfaatannya bisa untuk membangun infrastruktur, reklamasi, dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Ekspor (pasir laut) itu ada diurutan terakhir jika Domestic Market Obligation (DMO) sudah terpenuhi," jelasnya saat dihubungi Kontan, Rabu (09/10). Doni menambahkan, pihaknya tidak melihat besar atau tidaknya perusahaan yang mengajukan permohonan namun lebih menitikberatkan pada perusahaan-perusahaan yang bisa memenuhi persyaratan. Baca Juga: Jokowi Sebut Rumput Laut Berpotensi Jadi Kekuatan Ekonomi Indonesia "Fokus kami adalah melihat perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan regulasi di atas," tambahnya. Adapun, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi adalah yang pertama perusahaan bergerak di bidang Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang meliputi pembersihan dan pemanfaatan dengan teknik khusus, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan. "Hasil sedimentasi di laut ini yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan," katanya. Syarat selanjutnya adalah badan usaha perusahaan tersebut berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang memiliki rencana pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan. "Tanggungjawab pelaku usaha ke masyarakat di lokasi pembersihan hasil sedimentasi di Laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut," tambahnya. Baca Juga: Kebijakan Ekspor Pasir Laut Dikhawatirkan Picu Pengangguran Nelayan Kemudian perusahaan menggunakan peralatan untuk melakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, dan peralatan pendukung dengan teknologi khusus. "Memiliki kemampuan modal, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai kapasitas pekerjaan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan," ungkapnya. Nantinya, perusahaan-perusahaan yang memperoleh persetujuan Izin Pemanfaatan Pasir Laut (IPPL) wajib melakukan pembayaran tahap awal sebesar 5% (lima persen) dari total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Pembayaran awal 5% dari total PNBP, berdasarkan volume pasir laut yang akan dimanfaatkan sebagaimana tagihan PNBP yang diterbitkan Kementerian Keuangan," tutupnya.
Persyaratan Perusahaan yang Bisa Urus Izin Pemanfaatan Pasir Laut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin mendapatkan izin pemanfaatan pengelolaan hasil sedimentasi laut, termasuk di dalamnya pasir laut. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto mengatakan saat ini pihaknya masih dalam proses penilaian terhadap 66 perusahaan yang sudah mengajukan permohonan pemanfaatan pasir laut ke KKP. "Yang kami proses sesuai amanah dari PP 26/2023 yakni izin pemanfaatan pengelolaan hasil sedimentasi laut. Dan sesuai amanah PP, pemanfaatannya bisa untuk membangun infrastruktur, reklamasi, dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Ekspor (pasir laut) itu ada diurutan terakhir jika Domestic Market Obligation (DMO) sudah terpenuhi," jelasnya saat dihubungi Kontan, Rabu (09/10). Doni menambahkan, pihaknya tidak melihat besar atau tidaknya perusahaan yang mengajukan permohonan namun lebih menitikberatkan pada perusahaan-perusahaan yang bisa memenuhi persyaratan. Baca Juga: Jokowi Sebut Rumput Laut Berpotensi Jadi Kekuatan Ekonomi Indonesia "Fokus kami adalah melihat perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan regulasi di atas," tambahnya. Adapun, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi adalah yang pertama perusahaan bergerak di bidang Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang meliputi pembersihan dan pemanfaatan dengan teknik khusus, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan. "Hasil sedimentasi di laut ini yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan," katanya. Syarat selanjutnya adalah badan usaha perusahaan tersebut berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang memiliki rencana pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan. "Tanggungjawab pelaku usaha ke masyarakat di lokasi pembersihan hasil sedimentasi di Laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut," tambahnya. Baca Juga: Kebijakan Ekspor Pasir Laut Dikhawatirkan Picu Pengangguran Nelayan Kemudian perusahaan menggunakan peralatan untuk melakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, dan peralatan pendukung dengan teknologi khusus. "Memiliki kemampuan modal, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai kapasitas pekerjaan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan," ungkapnya. Nantinya, perusahaan-perusahaan yang memperoleh persetujuan Izin Pemanfaatan Pasir Laut (IPPL) wajib melakukan pembayaran tahap awal sebesar 5% (lima persen) dari total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Pembayaran awal 5% dari total PNBP, berdasarkan volume pasir laut yang akan dimanfaatkan sebagaimana tagihan PNBP yang diterbitkan Kementerian Keuangan," tutupnya.