KONTAN.CO.ID - Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu sekolah kedinasan yang rutin membuka pendaftaran calon praja baru setiap tahunnya. Sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga salah satu sekolah kedinasan yang bebas biaya pendidikan dan setelah lulus bisa menjadi CPNS di Kemendagri. Saat ini informasi tentang persyaratan hingga jadwal pendaftaran calon praja IPDN 2025 belum tersedia. Meskipun demikian, Anda bisa menggunakan informasi tahun lalu sebagai patokan.
Berikut ini persyaratan mendaftar IPDN tahun 2024 sebagai bahan persiapan menghadapi seleksi IPDN tahun 2025. Baca Juga: Respons Bos Shell Indonesia Terhadap Kekosongan Stok BBM di Sejumlah SPBU
Persyaratan mendaftar sekolah kedinasan IPDN
Persyaratan umum- WNI
- Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 1 Januari 2024.
- Tinggi badan pria minimal 160 cm dan wanita 155 cm.
- Memiliki ijazah paling rendah SMA/MA/lulusan Paket C dengan rata-rata ijazah, rapor, dan ujian sekolah 70,00. Sementara bagi peserta asal Pulau Papua, dikenakan nilai rata-rata ijazah, rapor, dan ujian sekolah minimal 65,00.
- Bagi lulusan sekolah luar negeri, maka harus memperoleh ijazah penyetaraan dari Kemendikbudristek.
- Berdomisili minimal satu tahun di kabupaten/kota tempat mendaftar dibuktikan dengan KTP, Kartu Keluarga atau Surat Pindah.
- Surat keterangan lulus SMA/MA tahun 2024 yang telah dilegalisir.
- Surat pernyataan bersedia mengikuti perjanjian ikatan dinas setelah lulus ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000.
- Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) bagi peserta OAP ditandatangani oleh ketua atau anggota Majelis Rakyat Papua.
- Pakta integritas tahun 2024.
- Alamat email yang aktif.
- Pas foto ukuran 4x6 cm berwarna dengan latar belakang merah dan posisi foto menghadap ke depan, tidak memakai kacamata dan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos.
- Mengundurkan diri
- Menikah selama masa pendidikan
- Siap ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia setelah lulus
- Menaati segala peraturan yang ada di IPDN.
- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melanggar aturan.