KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertamina Gas (Pertagas), anak usaha PT Pertamina (Persero) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Dalam beleid itu, pemerintah akan membentuk Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) tingkat Kota/Kabupaten hingga Kecamatan. Nantinya Badan Pengawas Hilir (BPH) Migas akan melelang WJD tersebut. Badan usaha yang jadi pemenang WJD akan mendapatkan kontrak di Wilayah Niaga Tertentu (WNT) selama 30 tahun. Biarpun begitu, pemerintah masih menjadi kontrak badan usaha existing yang telah membangun dan mengoperasikan pipa distribusi. Inilah yang jadi alasan Pertagas menyambut baik terbitnya Permen ESDM 4 2018.
Pertagas tak keberatan dengan isi Permen 4/2017
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertamina Gas (Pertagas), anak usaha PT Pertamina (Persero) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Dalam beleid itu, pemerintah akan membentuk Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) tingkat Kota/Kabupaten hingga Kecamatan. Nantinya Badan Pengawas Hilir (BPH) Migas akan melelang WJD tersebut. Badan usaha yang jadi pemenang WJD akan mendapatkan kontrak di Wilayah Niaga Tertentu (WNT) selama 30 tahun. Biarpun begitu, pemerintah masih menjadi kontrak badan usaha existing yang telah membangun dan mengoperasikan pipa distribusi. Inilah yang jadi alasan Pertagas menyambut baik terbitnya Permen ESDM 4 2018.