Pertagas tak keberatan dengan isi Permen 4/2017



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertamina Gas (Pertagas), anak usaha PT Pertamina (Persero) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Dalam beleid itu, pemerintah akan membentuk Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) tingkat Kota/Kabupaten hingga Kecamatan.

Nantinya Badan Pengawas Hilir (BPH) Migas akan melelang WJD tersebut. Badan usaha yang jadi pemenang WJD akan mendapatkan kontrak di Wilayah Niaga Tertentu (WNT) selama 30 tahun.

Biarpun begitu, pemerintah masih menjadi kontrak badan usaha existing yang telah membangun dan mengoperasikan pipa distribusi. Inilah yang jadi alasan Pertagas menyambut baik terbitnya Permen ESDM 4 2018.


"Kami sambut baik. Dengan adanya Permen 4 ini di dalam Permen ESDM ini kami di Pertagas melihat jaringan distribusi Pertagas yang existing masih dapat digunakan dengan ketentuan pemerintah," kata Hatim Ilwan, PR & CSR Manager, Selasa (6/2).

Terlebih lagi dalam aturan tersebut, pemerintah menjamin kontrak badan usaha existing maksimal hingga 15 tahun. Hatim juga bilang dalam Permen 4/2018, pemerintah mengizinkan badan usaha existing yang memenangi WJD masih bisa menggunakan pipa distribusi di wilayah tersebut. "Apabila badan usaha jadi pemenang WJD WNT dapat menggunakan infrastruktur existing, ini jadi efisien," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini