PertaLife Insurance Optimistis POJK Baru Membuat Ekosistem Asuransi Kesehatan Membaik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) mengenai Ekosistem Asuransi Kesehatan. Ditargetkan POJK itu sudah diimplementasikan pada 1 Januari 2026.

PT Perta Life Insurance (PertaLife Insurance) optimistis penerapan POJK baru itu dapat menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang membaik dan lebih sehat. Direktur Utama PertaLife Insurance Hanindio Hadi mengatakan optimisme itu berlandaskan adanya berbagai aturan yang akan tertuang dalam POJK tersebut, seperti penyesuaian tarif (repricing premi) asuransi kesehatan, waiting period, Coordination of Benefit (COB) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), hingga risk sharing.

Hanindio menyebut berbagai aturan tersebut dapat menjadi jawaban atas permasalahan yang terjadi di lini asuransi kesehatan selama ini, termasuk claim ratio kesehatan yang tinggi.


"Oleh karena itu, POJK baru itu diyakini mampu menciptakan ekosistem yang lebih sehat, mendorong penetapan harga yang lebih rasional, dan menekan potensi overutilization," katanya kepada Kontan, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga: Ini Strategi PertaLife Insurance untuk Mendorong Kinerja Asuransi Kesehatan pada 2026

Seiring adanya upaya perbaikan lewat aturan di POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan, PertaLife Insurance memproyeksikan pertumbuhan premi asuransi kesehatan komersial pada 2026 berada pada kisaran high single digit hingga low double digit, yakni sekitar 8%–12% YoY.

"Pertumbuhan itu terutama akan ditopang oleh segmen korporasi, serta captive market dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta besar," tuturnya.

Melihat tren claim ratio kesehatan yang cenderung turun dari 97,52% pada 2023 menjadi 71,23% pada 2024, Hanindio menilai terdapat ruang normalisasi claim ratio kesehatan menuju level yang lebih sehat di kisaran 60%–70% pada tahun depan.

Dia bilang proyeksi tersebut sejalan dengan implementasi dalam POJK terbaru mengenai skema risk sharing dan deductible, penguatan proses underwriting, serta peningkatan manajemen klaim dan pencegahan fraud di tingkat industri, serta adanya kerja sama yang baik dengan provider untuk memberikan layanan optimal, proporsional, dan tidak overtreatment.

Secara keseluruhan, Hanindio berpendapat prospek bisnis asuransi kesehatan dipandang tetap konstruktif atau membaik pada 2026.

Dia menjelaskan kenaikan kebutuhan proteksi kesehatan yang didorong oleh inflasi medis, tingginya antrean layanan kesehatan publik, serta meningkatnya kesadaran masyarakat pascapandemi COVID-19 menjadi faktor pendorong utama pertumbuhan sektor asuransi kesehatan.

Baca Juga: Rencana Akuisisi PertaLife oleh Tugu Insurance Batal, Ini Alasannya

Berdasarkan data hingga kuartal III-2025, lini asuransi kesehatan memberikan kontribusi sekitar 31,58% terhadap total premi bruto PertaLife Insurance. Nilainya sekitar Rp 164,07 miliar dari total premi bruto yang sebesar Rp 519,52 miliar.

Hanindio mengatakan porsi tersebut menegaskan bahwa bisnis asuransi kesehatan apabila dikelola dengan bijak merupakan salah satu kontributor utama pertumbuhan perusahaan.

Dia bilang pihaknya akan tetap berfokus menggarap asuransi kesehatan dalam beberapa tahun mendatang, seiring penguatan ekosistem asuransi kesehatan yang didorong oleh OJK.

Selanjutnya: Kementerian PU Targetkan Jalan Nasional di Aceh Pulih 30 Desember 2025

Menarik Dibaca: Harga Emas Global Reli Empat Hari, Menuju Kenaikan Mingguan 2%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News