KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) mengenai Ekosistem Asuransi Kesehatan. Ditargetkan POJK itu sudah diimplementasikan pada 1 Januari 2026. PT Perta Life Insurance (PertaLife Insurance) optimistis penerapan POJK baru itu dapat menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang membaik dan lebih sehat. Direktur Utama PertaLife Insurance Hanindio Hadi mengatakan optimisme itu berlandaskan adanya berbagai aturan yang akan tertuang dalam POJK tersebut, seperti penyesuaian tarif (repricing premi) asuransi kesehatan, waiting period, Coordination of Benefit (COB) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), hingga risk sharing. Hanindio menyebut berbagai aturan tersebut dapat menjadi jawaban atas permasalahan yang terjadi di lini asuransi kesehatan selama ini, termasuk claim ratio kesehatan yang tinggi.
PertaLife Insurance Optimistis POJK Baru Membuat Ekosistem Asuransi Kesehatan Membaik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) mengenai Ekosistem Asuransi Kesehatan. Ditargetkan POJK itu sudah diimplementasikan pada 1 Januari 2026. PT Perta Life Insurance (PertaLife Insurance) optimistis penerapan POJK baru itu dapat menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang membaik dan lebih sehat. Direktur Utama PertaLife Insurance Hanindio Hadi mengatakan optimisme itu berlandaskan adanya berbagai aturan yang akan tertuang dalam POJK tersebut, seperti penyesuaian tarif (repricing premi) asuransi kesehatan, waiting period, Coordination of Benefit (COB) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), hingga risk sharing. Hanindio menyebut berbagai aturan tersebut dapat menjadi jawaban atas permasalahan yang terjadi di lini asuransi kesehatan selama ini, termasuk claim ratio kesehatan yang tinggi.
TAG: