PertaLife Insurance Targetkan Implementasi PSAK 117 Dilakukan Tahun Ini



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Perta Life Insurance (PertaLife Insurance) bakal menerapkan ketentuan Penyertaan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang kontrak asuransi.

Direktur Keuangan dan Investasi PertaLife Insurance, Yuzran Bustamar mengatakan, implementasi PSAK 117 secara paralel masih dalam proses hingga saat ini.

“(Implementasi PSAK117) Sedang proses, kita sudah punya konsultan, konsultan yang ditunjuk untuk mengadaan CSM (Contractual Service Margin) engine-nya. Kami juga dalam proses untuk melakukan paralel di tahun ini,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/2).


Yuzran tak menampik bahwa penerapan PSAK 117 akan berdampak pada laporang keuangan perusahaan pada laba maupun rugi. Meski demikian, bukan hanya PertaLife saja tetapi perusahaan asuransi lainnya juga akan terdampak.

“Karena laba yang harusnya ditopang oleh premi yang kita bukukan di tahun ini, itu diamortisasi sesuai dengan manfaatnya ke beberapa tahun ke depan. Nah, dampaknya memang akan ke bottom line nantinya,” terangnya.

Baca Juga: PertaLife Targetkan Perolehan Premi Rp 1 Triliun pada Tahun Ini

Lebih lanjut, Yuzran menambahkan, dampak dari penerapan PSAK 117 ke kinerja laba perusahaan bakal lebih lebih dari 5%. Namun, PertaLife akan terus mengkaji untuk angka pastinya. Selain itu, kata dia, implementasi PSAK 117 merubah cara main perusahaan asuransi.

“Produk-produknya juga harus kita sesuaikan yang IFRS Friendly, itu yang tidak perlu panjang waktunya dan juga memberikan spread margin yang tinggi,” tandasnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya mendorong implementasi PSAK 117 Kontrak Asuransi secara tepat waktu.

“OJK telah mentargetkan pada triwulan I tahun 2024, seluruh Perusahaan Asuransi menyampaikan laporan saldo awal akun aktiva, liabilitas dan ekuitas untuk posisi 1 Januari 2024,” katanya.

Ogi mengungkapkan, saldo awal akun aktiva tersebut digunakan sebagai dasar untuk penggunaan parallel run PSAK 117. Dia bilang, perusahaan asuransi diwajibkan untuk melaporkan progress bulanan pengembangan/pembangunan sistem dan teknologi informasi untuk implementasi PSAK 117.

“Kendala utama dalam persiapan implementasi adalah proses pengembangan/pembangunan sistem CSM (engine) yang rumit sehingga dapat menyebabkan parallel run mengalami penundaan waktu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ogi bilang, pihaknya menetapkan seluruh Perusahaan Asuransi melakukan parallel run paling lambat triwulan II tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat