KONTAN.CO.ID - Belum lama ini kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Pertalite dipertanyakan oleh para pemilik kendaraan bermotor setelah harganya resmi mengalami kenaikan menjadi Rp10.000 pada 3 September lalu. Beberapa pengendara mengeluhkan Pertalite terasa semakin boros dan lebih cepat menguap dibandingkan sebelum adanya kenaikan harga. Selain dirasa lebih boros, bensin jenis ini juga dikatakan menunjukkan perubahan warna menjadi lebih keruh jika dibandingkan dengan yang lama. Sejumlah pengendara berasumsi bahan bakar subsidi Pertalite yang baru telah dicampurkan sehingga tidak memiliki kualitas yang sama dibandingkan dengan harga sebelum naik. Dalam menanggapi isu ini, Pertamina telah memberikan penjelasan bahwa tidak ada perubahan spek terkait BBM Pertalite, itu baik warna maupun kandungannya yang katanya membuat menjadi boros. Adapun standar dan mutu Pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM RON 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Pertalite Dirasa Lebih Boros? Simak Cara Mudah Cek Konsumsi Bahan Bakar Kendaraan
KONTAN.CO.ID - Belum lama ini kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Pertalite dipertanyakan oleh para pemilik kendaraan bermotor setelah harganya resmi mengalami kenaikan menjadi Rp10.000 pada 3 September lalu. Beberapa pengendara mengeluhkan Pertalite terasa semakin boros dan lebih cepat menguap dibandingkan sebelum adanya kenaikan harga. Selain dirasa lebih boros, bensin jenis ini juga dikatakan menunjukkan perubahan warna menjadi lebih keruh jika dibandingkan dengan yang lama. Sejumlah pengendara berasumsi bahan bakar subsidi Pertalite yang baru telah dicampurkan sehingga tidak memiliki kualitas yang sama dibandingkan dengan harga sebelum naik. Dalam menanggapi isu ini, Pertamina telah memberikan penjelasan bahwa tidak ada perubahan spek terkait BBM Pertalite, itu baik warna maupun kandungannya yang katanya membuat menjadi boros. Adapun standar dan mutu Pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM RON 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.