KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan pemberian subsidi untuk Premium yang digunakan dalam pencampuran untuk produk Pertalite. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 21B ayat 1 Perpres yang berbunyi Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis Bensin (Gasoline) RON 88 yang merupakan 50% (lima puluh persen) dari volume jenis Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha Penugasan diberlakukan sebagai JBKP sejak 1 Juni 2O21 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri ESDM. Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara kemudian mengatakan, masih ada kemungkinan subsidi bagi Pertalite karena di dalamnya masih ada campuran Premium.
Pertalite Disubsidi, Pemerintah Dianggap Beri Sinyal Hapus Premium
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan pemberian subsidi untuk Premium yang digunakan dalam pencampuran untuk produk Pertalite. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 21B ayat 1 Perpres yang berbunyi Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis Bensin (Gasoline) RON 88 yang merupakan 50% (lima puluh persen) dari volume jenis Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha Penugasan diberlakukan sebagai JBKP sejak 1 Juni 2O21 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri ESDM. Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara kemudian mengatakan, masih ada kemungkinan subsidi bagi Pertalite karena di dalamnya masih ada campuran Premium.