KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP). Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM,Tutuka Ariadji dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala BPH Migas, dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) yang digelar pada Selasa (29/3). “Bensin RON (research octane number) 90 (Pertalite) ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP,” ujar Tutuka (29/3). Seturut penetapan Pertalite sebagai JBKP, pemerintah juga menetapkan kuota penyaluran untuk Pertalite. Tahun ini, kuota Pertalite ditetapkan sebesar 23,05 juta kiloliter (kl). Sampai Februari 2022 lalu, realisasi penyaluran Pertalite mencapai 4,25 juta kl, atau lebih besar 18,5% dari kuota yang ditetapkan hingga bulan Februari.
Pertalite Resmi Jadi BBM Khusus Penugasan (JBKP), Keuangan Pertamina Bisa Terbantu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP). Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM,Tutuka Ariadji dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala BPH Migas, dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) yang digelar pada Selasa (29/3). “Bensin RON (research octane number) 90 (Pertalite) ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP,” ujar Tutuka (29/3). Seturut penetapan Pertalite sebagai JBKP, pemerintah juga menetapkan kuota penyaluran untuk Pertalite. Tahun ini, kuota Pertalite ditetapkan sebesar 23,05 juta kiloliter (kl). Sampai Februari 2022 lalu, realisasi penyaluran Pertalite mencapai 4,25 juta kl, atau lebih besar 18,5% dari kuota yang ditetapkan hingga bulan Februari.