KONTAN.CO.ID - RIYADH. Untuk pertama kalinya, Arab Saudi akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN). PPN sebesar 5% itu akan dibebankan terhadap sebagian besar transaksi barang dan jasa. Seperti diberitakan BBC, Senin (1/12) pengenaan PPN juga diterapkan Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA). Penarikan PPN untuk yang pertama kalinya di negara-negara Teluk tersebut terjadi untuk menambal pendapatan yang susut gara-gara rendahnya harga minyak global. Sebagai gambaran, di Arab Saudi lebih dari 90% pendapatan negara berasal dari industri minyak. Sedangkan UEA mengandalkan 80% pendapatan negaranya dari industri minyak.
Pertama kali, Arab Saudi pungut PPN
KONTAN.CO.ID - RIYADH. Untuk pertama kalinya, Arab Saudi akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN). PPN sebesar 5% itu akan dibebankan terhadap sebagian besar transaksi barang dan jasa. Seperti diberitakan BBC, Senin (1/12) pengenaan PPN juga diterapkan Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA). Penarikan PPN untuk yang pertama kalinya di negara-negara Teluk tersebut terjadi untuk menambal pendapatan yang susut gara-gara rendahnya harga minyak global. Sebagai gambaran, di Arab Saudi lebih dari 90% pendapatan negara berasal dari industri minyak. Sedangkan UEA mengandalkan 80% pendapatan negaranya dari industri minyak.