KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengirimkan surat penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya. Lokasi PSBB pertama kali di Jatim itu meliputi tiga daerah yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Surat tersebut dikirimkan Khofifah kepada Menteri Kesehatan, hari ini (20/4). Pertimbangan pengajuan PSBB Surabaya Raya itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Permenkes tersebut menyatakan, penetapan PSBB didasarkan pada empat kondisi. Pertama, peningkatan jumlah kasus menurut waktu. Kedua, penyebaran kasus menurut waktu.
Baca Juga: Bahas PSBB, Khofifah panggil Risma dan 2 kepala daerah lain di Surabaya Raya Ketiga, kejadian transmisi lokal. Keempat, kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat , sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
Baca Juga: Raisa disiapkan menangani pasien corona di Jawa Timur Keputusan tersebut juga sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi PSBB Wilayah Surabaya Raya di Gedung Negara Grahadi, Minggu (19/4). Hadir dalam rapat tersebut antara lain Walikota Surabaya Tri Risma Harini, Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin serta Plt Sekda Gresik, Nadlif. Jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) sejumlah daerah tersebut juga hadir dalam rapat tersebut.
Baca Juga: Mau tahu peta persebaran kasus Covid-19 di Jatim, begini caranya "Kota Surabaya menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Jatim. Sementara Sidoarjo dan Gresik yang notabene menjadi wilayah penyangga Surabaya juga mengalami tren kenaikan pasien positif lantaran memiliki pola interaksi kewilayahan yang sangat erat," ungkap Khofifah dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (20/4). Khofifah menambahkan, rapat dengan sejumlah kepala daerah dan Forkopimda Surabaya Raya akhirnya menyepakati sudah saatnya di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik dan sebagian Kabupaten Sidoarjo diberlakukan PSBB. "Maka sebagai tindak lanjut hari ini kami kirim surat pengajuan kepada Menteri Kesehatan untuk penetapan PSBB wilayah Surabaya Raya," tambah dia. Khofifah mengatakan, jika Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberikan persetujuan, dirinya akan segera merilis Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman PSBB di wilayah Surabaya Raya. Peraturan ini sebagai upaya agar PSBB berjalan efektif di tiga daerah tersebut. "Nantinya tiga wilayah tersebut akan menindaklanjuti dengan peraturan walikota dan peraturan bupati serta wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," paparnya. Dalam rapat koordinasi tersebut juga dibahas tentang pasokan logisik, sarana kesehatan dan jaminan sosial saat PSBB diterapkan. Termasuk di antaranya menyediakan jaring pengaman sosial yakni bantuan sosial (bansos). "Semua hal yang terkait dengan persiapan PSBB sudah dipersiapkan, Insya Allah siap melaksanakan. Pemprov Jatim akan memberi dukungan berbagai program termasuk berupa jaring pengamanan sosial," ujarnya. Khofifah menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala gugus tugas pusat dan telah mendapatkan lampu hijau untuk dilanjutkan. Jika PSBB Jatim ini berjalan baik maka penanganan pandemi corona menjadi lebih terintegrasi dan memudahkan pemerintah dalam mengendalikan pandemi. Khofifah memaparkan, berdasarkan data persebaran Covid-19 di Surabaya pada tanggal 19 April 2020, penyebaran kasus konfirmasi Covid-19 telah terjadi di seluruh kecamatan dari 31 kecamatan di Kota Surabaya. Total kasus per tanggal 19 April tercatat yang terkonfirmasi positif Covid -19 sebanyak 299 orang; PDP sebanyak 745 orang dan ODP sebanyak 1892 orang.
Pun demikian dengan Sidoarjo dan Gresik yang terus menunjukkan kenaikan kasus Covid-19 yang sangat signifikan. Di Gresik, dari 18 kecamatan di Gresik, saat ini 11 kecamatan telah memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19, tercatat per tanggal 19 April yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 20 orang, PDP sebanyak 107 orang, dan ODP sebanyak 1.077 orang. Sedangkan di Sidoarjo, dari 18 kecamatan yang ada, saat ini 14 kecamatan telah memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 57 orang, PDP sebanyak 132 orang dan ODP sebanyak 534 orang. "Perkembangan yang terjadi di Surabaya, maupun di Sidoarjo dan Gresik, menunjukkan indikasi yang sejalan dengan petunjuk penentuan tingkat urgensi dari penerapan status PSBB dalam PMK PSBB dengan skor 10 untuk Surabaya dan Sidoarjo sedangkan Gresik dengan score 9. Sementara menurut Peraturan Menteri Kesehatan jika telah mencapai score 8-10 maka diberlakukan PSBB," imbuhnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Markus Sumartomjon