KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk pertama kalinya, Bea Cukai Yogyakarta memberikan fasilitas kawasan berikat mandiri. Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang, telah mengeluarkan surat keputusan pemberian fasilitas kawasan berikat mandiri kepada Danu Radityo selalu General Manager PT Udaka Indonesia, Selasa (30/6). Menurut Hengky, PT Udaka Indonesia merupakan perusahaan pertama yang ditetapkan sebagai kawasan berikat mandiri di wilayah Yogyakarta. Perusahaan asal Jepang tersebut mendapatkan fasilitas kawasan berikat sejak tahun 2015. “Selama mendapat fasilitas kawasan berikat, Udaka menjalankan tertib administrasi, mendapat profil layanan hijau dan IT Inventori mendapat predikat A. Udaka bahkan tidak pernah melakukan pelanggaran dan selalu menjalankan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Henky dalam keterangan resminya, Kamis (2/7).
Pertama kalinya, Bea Cukai Yogyakarta berikan fasilitas Kawasan Berikat Mandiri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk pertama kalinya, Bea Cukai Yogyakarta memberikan fasilitas kawasan berikat mandiri. Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang, telah mengeluarkan surat keputusan pemberian fasilitas kawasan berikat mandiri kepada Danu Radityo selalu General Manager PT Udaka Indonesia, Selasa (30/6). Menurut Hengky, PT Udaka Indonesia merupakan perusahaan pertama yang ditetapkan sebagai kawasan berikat mandiri di wilayah Yogyakarta. Perusahaan asal Jepang tersebut mendapatkan fasilitas kawasan berikat sejak tahun 2015. “Selama mendapat fasilitas kawasan berikat, Udaka menjalankan tertib administrasi, mendapat profil layanan hijau dan IT Inventori mendapat predikat A. Udaka bahkan tidak pernah melakukan pelanggaran dan selalu menjalankan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Henky dalam keterangan resminya, Kamis (2/7).