BOGOR. Bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis pertamax tetap kena pajak. Menteri Keuangan Agus Martowardojo beralasan, pembebasan pajak pertamax tidak diamanatkan dalam undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011.Agus mengatakan, undang-undang tidak memungkinkan menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) pertamax. "Jadi kami masih membebankan PPN untuk pertamax," katanya di sela-sela retreat terkait rencana kerja pemerintah dan pagu indikatif 2012, di Istana Bogor, Selasa (29/3).Seperti diketahui, Pertamina meminta agar dua jenis pajak pada Pertamax dihapuskan. Dua jenis pajak itu yakni PPN sebesar 10% dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 %.Penghapusan pajak ini bertujuan menekan harga pertamax yang kini mencapai Rp 8.700 menjadi Rp 7.500 per liter. Ini mencegah migrasi pengguna kendaraan pribadi dari pertamax ke premium karena lebih murah.Asal tahu saja, konsumsi premium meningkat mencapai 65.200 kiloliter (KL) per hari atau 2,3% dari kuota. Konsumsi solar naik 1,95% menjadi 36.555 kl. Bila tidak dicegah, Pertamina khawatir jatah BBM subsidi tahun ini sebesar 38,6 juta kl bakal terlampaui.Pemerintah juga tidak akan memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP). Pasalnya, Kementerian Keuangan bersama DPR dan BPK sepakat kebijakan pemberiakn PPN DTP tersebut kontraproduktif.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pertamax tetap kena pajak
BOGOR. Bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis pertamax tetap kena pajak. Menteri Keuangan Agus Martowardojo beralasan, pembebasan pajak pertamax tidak diamanatkan dalam undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011.Agus mengatakan, undang-undang tidak memungkinkan menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) pertamax. "Jadi kami masih membebankan PPN untuk pertamax," katanya di sela-sela retreat terkait rencana kerja pemerintah dan pagu indikatif 2012, di Istana Bogor, Selasa (29/3).Seperti diketahui, Pertamina meminta agar dua jenis pajak pada Pertamax dihapuskan. Dua jenis pajak itu yakni PPN sebesar 10% dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 %.Penghapusan pajak ini bertujuan menekan harga pertamax yang kini mencapai Rp 8.700 menjadi Rp 7.500 per liter. Ini mencegah migrasi pengguna kendaraan pribadi dari pertamax ke premium karena lebih murah.Asal tahu saja, konsumsi premium meningkat mencapai 65.200 kiloliter (KL) per hari atau 2,3% dari kuota. Konsumsi solar naik 1,95% menjadi 36.555 kl. Bila tidak dicegah, Pertamina khawatir jatah BBM subsidi tahun ini sebesar 38,6 juta kl bakal terlampaui.Pemerintah juga tidak akan memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP). Pasalnya, Kementerian Keuangan bersama DPR dan BPK sepakat kebijakan pemberiakn PPN DTP tersebut kontraproduktif.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News