JAKARTA. Pemerintah dan BPH Migas menyerahkan kebijakan penurunan harga BBM non subsidi yang dilakukan PT Pertamina (Persero) per 10 November kemarin. Evita Herawati Legowo, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) bilang karena statusnya tidak mendapat subsidi dari pemerintah, maka kebijakan untuk menaikkan atau menurunkan BBM non subsidi menjadi kewenangan Pertamina. "Untuk Pertamax dan BBM non subsidi lainnya itu bukan tanggung jawabnya Pemerintah. Mekanisme penetapan harga dikembalikan ke Pertamina," ujar Evita, Kamis (11/12). Evita juga menegaskan, kebijakan menurunkan harga tersebut seharusnya tidak dipermasalahkan Hiswana Migas, asosiasi usaha yang menaungi pengusaha SPBU. Hal tersebut juga dibenarkan Anggota Komite BPH Migas Jugi Prayogia. Menurut Jugi, Pertamina selaku pemegang merek dagang Pertamax, Pertamax Plus, dan Pertamina Dex seharusnya melakukan koordinasi dengan pengusaha SPBU yang menjadi agen penjualannya sebelum melakukan penurunan harga. "Ketika harga minyak terus turun dan juga mengantisipasi persaingan usaha dengan kompetitor nya di dalam negeri, Pertamina harusnya berkoordinasi dengan pengusaha SPBU sebelum menurunkan atau menaikkan harga," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pertamax Turun, Pemerintah dan BPH Migas Tak Masalah
Kamis, 11 Desember 2008 10:56 WIB
Oleh: Gentur Putro Jati | Editor: