KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, masih terdapat sembilan provinsi yang hingga kini belum menetapkan konsensi lahan pertambangan menjadi Wilayah Pencadangan Rakyat (WPR). Dengan tidak ditetapkannya menjadi WPR, maka akan muncul lebih banyak lagi tambang ilegal atau yang biasa disebut pertambangan tanpa izin (PETI). imbasnya, negara akan kehilangan potensi pendapatannya dari pajak pertambangan senilai Rp 10 triliun. Ketua Kelompok Kerja Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Komite Ekonomi dan Industri Indonesia (KEIN) Zulnahar Usman mengatakan, saat ini terdapat enam lokasi PETI untuk batubara di dua lokasi yaitu Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. PETI untuk mineral baik berupa logam ataupun non logam terdapat di 523 lokasi yang tersebar di 32 provinsi kecuali Bali dan DKI Jakarta.
Pertambangan tanpa izin berpotensi hilangkan pendapatan negara Rp 10 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, masih terdapat sembilan provinsi yang hingga kini belum menetapkan konsensi lahan pertambangan menjadi Wilayah Pencadangan Rakyat (WPR). Dengan tidak ditetapkannya menjadi WPR, maka akan muncul lebih banyak lagi tambang ilegal atau yang biasa disebut pertambangan tanpa izin (PETI). imbasnya, negara akan kehilangan potensi pendapatannya dari pajak pertambangan senilai Rp 10 triliun. Ketua Kelompok Kerja Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Komite Ekonomi dan Industri Indonesia (KEIN) Zulnahar Usman mengatakan, saat ini terdapat enam lokasi PETI untuk batubara di dua lokasi yaitu Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. PETI untuk mineral baik berupa logam ataupun non logam terdapat di 523 lokasi yang tersebar di 32 provinsi kecuali Bali dan DKI Jakarta.