MALANG. Pertamina akan memberikan sanksi tegas kepada distributor maupun pengecer elpiji nakal. Baik yang mengoplos gas kemasan 3 kilogram (kg) ke 12 kg, maupun yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). Assistant Manager External Relation Pertamina MOR V Wilayah Jatim, Nusa Tenggara dan Bali, Happy Wulansari menegaskan, jika ditemukan adanya pengecer maupun distributor yang melakukan pelanggaran, Pertamina tidak segan-segan menjatuhkan sanksi atau skorsing. "Skorsing atau sanksi ini bisa saja berupa penurunan alokasi hingga pemutusan hubungan usaha. Memang, untuk HET elpiji 3 kg di setiap daerah berbeda disesuaikan dengan biaya transportasi distribusinya, namun selisihnya tidak akan jauh, sekitar ratusan rupiah saja," ujarnya. Menyinggung pasokan elpiji 3 kg setelah adanya kenaikan harga tersebut, Happy mengatakan tetap stabil dan sistem distribusi juga masih terbuka atau tidak ada batasan hanya untuk keluarga miskin. Namun, jika nantinya pemerintah menetapkan kebijakan adanya kartu kendali khusus untuk elpiji 3 kg tersebut, Pertamina siap melakukan pengawasan dan mengendalikan volume pasokan elpiji bersubsidi. Untuk saat ini, lanjutnya, Pertamina berkomitmen mematuhi regulasi HET yang ditetapkan Pemprov Jatim dengan harga sebesar Rp 16 ribu per tabung ukuran 3 kg. Dengan ketentuan HET itu, Pertamina menjamin seluruh pangkalan di wilayah Jatim akan menjual elpiji tiga kilogram sesuai HET yang ditentukan. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya penjual nakal, bisa langsung mengadukannya ke Pertamina melalui nomor 500000. Pada Januari 2015, konsumsi elpiji tiga3 kg di MOR V mencapai 103.030 metrik ton.
Pertamina akan berikan sanksi penjual elpiji nakal
MALANG. Pertamina akan memberikan sanksi tegas kepada distributor maupun pengecer elpiji nakal. Baik yang mengoplos gas kemasan 3 kilogram (kg) ke 12 kg, maupun yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). Assistant Manager External Relation Pertamina MOR V Wilayah Jatim, Nusa Tenggara dan Bali, Happy Wulansari menegaskan, jika ditemukan adanya pengecer maupun distributor yang melakukan pelanggaran, Pertamina tidak segan-segan menjatuhkan sanksi atau skorsing. "Skorsing atau sanksi ini bisa saja berupa penurunan alokasi hingga pemutusan hubungan usaha. Memang, untuk HET elpiji 3 kg di setiap daerah berbeda disesuaikan dengan biaya transportasi distribusinya, namun selisihnya tidak akan jauh, sekitar ratusan rupiah saja," ujarnya. Menyinggung pasokan elpiji 3 kg setelah adanya kenaikan harga tersebut, Happy mengatakan tetap stabil dan sistem distribusi juga masih terbuka atau tidak ada batasan hanya untuk keluarga miskin. Namun, jika nantinya pemerintah menetapkan kebijakan adanya kartu kendali khusus untuk elpiji 3 kg tersebut, Pertamina siap melakukan pengawasan dan mengendalikan volume pasokan elpiji bersubsidi. Untuk saat ini, lanjutnya, Pertamina berkomitmen mematuhi regulasi HET yang ditetapkan Pemprov Jatim dengan harga sebesar Rp 16 ribu per tabung ukuran 3 kg. Dengan ketentuan HET itu, Pertamina menjamin seluruh pangkalan di wilayah Jatim akan menjual elpiji tiga kilogram sesuai HET yang ditentukan. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya penjual nakal, bisa langsung mengadukannya ke Pertamina melalui nomor 500000. Pada Januari 2015, konsumsi elpiji tiga3 kg di MOR V mencapai 103.030 metrik ton.