KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tinggal selangkah lagi, pemerintah akan mewajibkan Pertamina menyediakan premium di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali). Pemerintah hanya tinggal menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 tentang Penyedian, Pendisteibusia dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak ditandatangani Presiden Joko Widodo. Jika revisi tersebut terbit, maka Pertamina harus menjual premium juga di SPBU non premium. Berdasarkan data BPH Migas, jumlah jumlah SPBU non premium Pertamina saat ini mencapai 1.926 dari 3.445 SPBU Pertamina yang ada di Jamali. Jumlah SPBU non premium ini naik dari Juni 2017 lalu yang hanya mencapai 800 SPBU non premium di Jamali. Jadi saat ini hanya ada 1.519 SPBU di Jamali yang masih menjual premium. Kepala BPH Migas, Fashurullah Asa pun menyebut jika Revisi Pepres 191 /2014 ditandatangani, maka BPH Migas akan menginstruksikan Pertamina untuk menjual premium di 1.926 SPBU non premium saat ini.
Pertamina akan diwajibkan pasarkan premium di SPBU Jamali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tinggal selangkah lagi, pemerintah akan mewajibkan Pertamina menyediakan premium di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali). Pemerintah hanya tinggal menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 tentang Penyedian, Pendisteibusia dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak ditandatangani Presiden Joko Widodo. Jika revisi tersebut terbit, maka Pertamina harus menjual premium juga di SPBU non premium. Berdasarkan data BPH Migas, jumlah jumlah SPBU non premium Pertamina saat ini mencapai 1.926 dari 3.445 SPBU Pertamina yang ada di Jamali. Jumlah SPBU non premium ini naik dari Juni 2017 lalu yang hanya mencapai 800 SPBU non premium di Jamali. Jadi saat ini hanya ada 1.519 SPBU di Jamali yang masih menjual premium. Kepala BPH Migas, Fashurullah Asa pun menyebut jika Revisi Pepres 191 /2014 ditandatangani, maka BPH Migas akan menginstruksikan Pertamina untuk menjual premium di 1.926 SPBU non premium saat ini.