JAKARTA. Pembahasan mengenai Undang-Undang Migas akhirnya bergulir kembali. Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu menyebut, anggota dewan tengah merampungkan draf UU Migas tersebut. Dalam draf UU Migas yang baru, PT Pertamina sebagai national oil company (NOC) akan dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus. BUMN khusus ini merupakan holding BUMN energi yang tengah dibentuk oleh pemerintah. Di bawah BUMN khusus ini nantinya akan dibentuk BUMN-BUMN yang membidangi bisnis migas mulai dari hulu hingga hilir. Gus menyebut, setidaknya akan ada empat BUMN yang berada di bawah BUMN khusus.
Pertamina akan jadi BUMN khusus
JAKARTA. Pembahasan mengenai Undang-Undang Migas akhirnya bergulir kembali. Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu menyebut, anggota dewan tengah merampungkan draf UU Migas tersebut. Dalam draf UU Migas yang baru, PT Pertamina sebagai national oil company (NOC) akan dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus. BUMN khusus ini merupakan holding BUMN energi yang tengah dibentuk oleh pemerintah. Di bawah BUMN khusus ini nantinya akan dibentuk BUMN-BUMN yang membidangi bisnis migas mulai dari hulu hingga hilir. Gus menyebut, setidaknya akan ada empat BUMN yang berada di bawah BUMN khusus.