KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) menerima pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) semester I 2022 dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 137,62 triliun (termasuk pajak) atau Rp 118,62 triliun (tidak termasuk pajak). Dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang nilainya telah direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Heppy Wulansari, Pjs. Vice President Corporate Communication Pertamina menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkah pemerintah untuk mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah diterima oleh Perseroan.
Pertamina Alokasikan Dana Kompensasi Rp 137 Triliun untuk Penyaluran BBM Penugasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) menerima pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) semester I 2022 dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 137,62 triliun (termasuk pajak) atau Rp 118,62 triliun (tidak termasuk pajak). Dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang nilainya telah direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Heppy Wulansari, Pjs. Vice President Corporate Communication Pertamina menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkah pemerintah untuk mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah diterima oleh Perseroan.