JAKARTA. Sengketa antara PT Golden Spike Energy dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Raja Tempirai kembali memasuki babak keterangan saksi fakta dan saksi ahli. Namun pada persidangan Selasa (8/4) lalu, pihak Golden Spike seharusnya mengajukan ahli, namun saksi Golden Spike tidak jadi hadir. Akhirnya majelis hakim menunda sidang satu pekan ke depan, pada Rabu (16/4).Atas penundaan saksi tersebut, kuasa hukum PHE Patuan Sinaga menilai Golden Spike mengulur-ngulur waktu saja. Padahal seharusnya, sebagai penggugat pihak Golden Spike sudah siap dan ingin mempercepat menyelesaikan persoalan. "Saya tidak mengerti mengapa mereka tidak siap. Seharusnya ahli itu menafsirkan tentang perjanjian antara PHE dan Golden Spike," ujarnya.Patuan menyayangkan pihak Golden Spike tidak siap menghadirkan ahli mereka di persidangan. Padahal seharusnya pihak tergugatlah yang biasanya suka mengulur waktu dan ingin agar kasus ini berlangsung lama. Namun kali ini yang terjadi sebaliknya. Menurutnya, sebagai pengugat Golden Spike logikanya ingin agar kasus ini cepat-cepat kelar.Ia mengatakan, pengadilan memberikan waktu terakhir pada pekan depan pada Golden Spike untuk menghadirkan ahli yang dijanjikan. Bila hal itu tidak ada maka giliran PHE yang menghadirkan saksi fakta. Nantinya saksi fakta PHE akan mejelaskan tentang fakta-fakta yang terjadi sehingga didengar majelis hakim. "Jadi tidak ada persiapan khusus, yang perlu kita siapkan bagaimana saksi fakta bisa kita hadirkan di pengadilan dan memberi kesaksian," tambahnya.Kuasa hukum Golden Spike Aldy Dio membantah bila pihaknya sengaja mengulur-ngulur waktu. Menurutnya, mereka telah berusaha menghadirkan ahli di persidangan, tapi tiba-tiba ahli berhalangan hadir. Maka pada pekan depan, Aldy memastikan Golden Spike akan menghadirkan ahli itu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pertamina anggap Golden Spike mengulur waktu
JAKARTA. Sengketa antara PT Golden Spike Energy dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Raja Tempirai kembali memasuki babak keterangan saksi fakta dan saksi ahli. Namun pada persidangan Selasa (8/4) lalu, pihak Golden Spike seharusnya mengajukan ahli, namun saksi Golden Spike tidak jadi hadir. Akhirnya majelis hakim menunda sidang satu pekan ke depan, pada Rabu (16/4).Atas penundaan saksi tersebut, kuasa hukum PHE Patuan Sinaga menilai Golden Spike mengulur-ngulur waktu saja. Padahal seharusnya, sebagai penggugat pihak Golden Spike sudah siap dan ingin mempercepat menyelesaikan persoalan. "Saya tidak mengerti mengapa mereka tidak siap. Seharusnya ahli itu menafsirkan tentang perjanjian antara PHE dan Golden Spike," ujarnya.Patuan menyayangkan pihak Golden Spike tidak siap menghadirkan ahli mereka di persidangan. Padahal seharusnya pihak tergugatlah yang biasanya suka mengulur waktu dan ingin agar kasus ini berlangsung lama. Namun kali ini yang terjadi sebaliknya. Menurutnya, sebagai pengugat Golden Spike logikanya ingin agar kasus ini cepat-cepat kelar.Ia mengatakan, pengadilan memberikan waktu terakhir pada pekan depan pada Golden Spike untuk menghadirkan ahli yang dijanjikan. Bila hal itu tidak ada maka giliran PHE yang menghadirkan saksi fakta. Nantinya saksi fakta PHE akan mejelaskan tentang fakta-fakta yang terjadi sehingga didengar majelis hakim. "Jadi tidak ada persiapan khusus, yang perlu kita siapkan bagaimana saksi fakta bisa kita hadirkan di pengadilan dan memberi kesaksian," tambahnya.Kuasa hukum Golden Spike Aldy Dio membantah bila pihaknya sengaja mengulur-ngulur waktu. Menurutnya, mereka telah berusaha menghadirkan ahli di persidangan, tapi tiba-tiba ahli berhalangan hadir. Maka pada pekan depan, Aldy memastikan Golden Spike akan menghadirkan ahli itu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News