JAKARTA. Pemerintah membuka peluang bagi PT Pertamina (Persero) untuk menggunakan skema kontrak kerjasama pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) berlandaskan royalty and tax. Skema yang lazim terpakai pada kontrak pertambangan mineral ini bisa menjadi opsi selain kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) migas. Peluang tersebut menjadi salah satu usulan pemerintah yang dimasukkan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Pembahasan RUU akan dilakukan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat ini. Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja mengatakan usulan ini bukan hanya untuk Pertamina melainkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) migas yang lain juga bisa menggunakan skema royalty and tax ini. Syaratnya, 100% saham BUMN tersebut harus dimiliki negara.
Pertamina bakal bisa pakai sistem royalty and tax
JAKARTA. Pemerintah membuka peluang bagi PT Pertamina (Persero) untuk menggunakan skema kontrak kerjasama pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) berlandaskan royalty and tax. Skema yang lazim terpakai pada kontrak pertambangan mineral ini bisa menjadi opsi selain kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) migas. Peluang tersebut menjadi salah satu usulan pemerintah yang dimasukkan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Pembahasan RUU akan dilakukan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat ini. Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja mengatakan usulan ini bukan hanya untuk Pertamina melainkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) migas yang lain juga bisa menggunakan skema royalty and tax ini. Syaratnya, 100% saham BUMN tersebut harus dimiliki negara.