Pertamina bakal bisa pakai sistem royalty and tax



JAKARTA. Pemerintah membuka peluang bagi PT Pertamina (Persero) untuk menggunakan skema kontrak kerjasama pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) berlandaskan royalty and tax. Skema yang lazim terpakai pada kontrak pertambangan mineral ini bisa menjadi opsi selain kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) migas.

Peluang tersebut menjadi salah satu usulan pemerintah yang dimasukkan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Pembahasan RUU akan dilakukan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat ini.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja mengatakan usulan ini bukan hanya untuk Pertamina melainkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) migas yang lain juga bisa menggunakan skema royalty and tax ini. Syaratnya, 100% saham BUMN tersebut harus dimiliki negara.


Namun, skema kerjasama ini bisa dipakai Pertamina, khususnya pada wilayah kerja yang risikonya rendah dan tidak memerlukan mitra kerja lainnya.

Adapun untuk wilayah kerja yang risikonya tinggi, Pertamina masih bisa menggunakan skema bagi hasil produksi. "Jadi kalau ada tempat-tempat yang menurut Pertamina bagus dan risikonya rendah, tidak perlu sharing contract. Karena risikonya tidak tinggi, bisa menggunakan tax and royalty,” katanya di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (13/8).

Menurut Dia, perhitungan nilainya bakal lebih mudah jika menggunakan skema tax and royalty. Jadi, pemerintah tidak perlu lagi mengganti biaya yang sudah dikeluarkan Pertamina untuk eksplorasi dan produksi. Pemerintah hanya akan mendapatkan royalti dan pajak dari hasil pendapatan migas.

Apabila usulan skema ini disetujui dalam revisi UU Migas, maka implementasinya baru dapat dijalankan pada penawaran wilayah kerja (WK) migas tahun depan. Tahun ini, kontrak migas Pertamina masih mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Migas.

"Kita kasih fleksibility karena pertamina ini 100% punya negara. Hal itu dilakukan agar Pertamina makin kuat, jangan cuma gemuk tapi tidak kuat," tuturnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, dalam pembicaraannya dengan stakeholder, bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak akan diberikan royalty and tax. "Karena aset itu milik perusahaan itu atau otomatis punya pertamina. Pertamina kan 100% milik negara jadi tidak ada komplikasi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto