Pertamina bakal tunjuk langsung kontraktor EOR



JAKARTA. PT Pertamina akhirnya mengakui akan menunjuk langsung kontraktor proyek peningkatan produksi minyak melalui mekanisme pengurasan tahap lanjutan alias enhanced oil recovery (EOR) di seluruh ladang minyak dan gas milik anak usahanya, PT Pertamina EP.

Seperti diketahui, sebelumnya, Pertamina masih memikirkan mekanisme yang bakal diambil guna menentukan kontraktor EOR. Nama-nama kontraktor EOR yang bakal bersaing sudah bermunculan, seperti Daqing Enterprises International (DQE), anak usaha Petrochina Daqing Oilfield Company Limited. Selain itu, ada PT Petrofac IKPT International dan PT Schlumberger Geophysics Nusantara. Ada sekitar tiga kontraktor lagi yang namanya masih disimpan Pertamina.

Namun menurut informasi yang mampir ke KONTAN, kontraktor EOR yang bakal ditunjuk Pertamina tetaplah Daqing. Bahkan, untuk memuluskan langkah penunjukan langsung Daqing itu, beberapa waktu lalu, Pertamina, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menggelar rapat di Kementerian BUMN.


Kesimpulan rapat itu adalah, penunjukan langsung harus menggunakan Peraturan Presiden (Perpres). Sebab, surat SKK Migas yang dikirimkan ke Pertamina (16/5) lalu mengenai mekanisme EOR dirasa tidak kuat secara hukum untuk melegalkan penunjukan langsung itu.

Proyek EOR ini terbilang proyek jumbo. Ada sekitar 43 lapangan migas milik Pertamina EP yang menjadi target proyek ini. Estimasi kebutuhan dana satu proyek EOR minimal US$ 15 juta. Ini angka paling murah. Dengan kebutuhan yang paling minimal itu saja, total nilai proyek EOR di ladang migas Pertamina EP ini sekitar US$ 645 juta alias sekitar Rp 6 triliun.

Kepala Hubungan Masyarakat SKK Migas, Elan Biantoro mengatakan, untuk menentukan kontraktor EOR, pemerintah akan menilai (assessment) sebelum menunjuk kontraktor yang akan melaksanakan EOR. "Assessment akan dinilai berdasarkan aspek teknologi, ekonomi, dan efisiensinya," ujar Elan kepada KONTAN, Minggu (30/6).

Menurut Elan, teknologi EOR membutuhkan investasi besar dan banyak variasinya. Tidak semua teknologi EOR akan cocok untuk semua lapangan. "Perlu metode khusus untuk masing-masing lapangan minyak," katanya.

Karena itu, untuk menghindari kerugian, pemerintah akan menerapkan sistem kontrak no cure, no pay. Artinya, kontraktor hanya dibayar jika mampu meningkatkan produksi minyak dari sumur-sumur tua. Jika gagal, kontraktor tidak akan dibayar.

Belum ada payung hukum

Nah, lantaran mekanisme penunjukan langsung dengan sistem kontrak no cure, no pay ini belum ada payung hukumnya, SKK Migas dan Pertamina mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan aturan untuk mengakomodasi sistem kontrak ini.

Direktur Hulu PT Pertamina Muhamad Husein juga membenarkan, penentuan kontraktor dalam menggarap teknologi pengurasan minyak tahap lanjut akan dilakukan melalui penunjukan langsung. "Meski demikian, mekanisme penunjukan langsung itu akan lebih baik jika diberi payung hukum lewat perpres," ungkap dia.

Husein membantah Pertamina harus menentukan kontraktor EOR hingga akhir Juni seperti yang telah disebutkan SKK Migas. Ia berjanji penentuan kontraktor ini akan dilakukan secepat mungkin.

Yang jelas, penunjukan langsung bisa merugikan negara jika nyatanya kontraktor itu tidak bisa meningkatkan produksi minyak.        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini