KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi, kekerasan dan pelecehan dengan deklarasi
zero harassment. Deklarasi Komitmen Zero Harassment ditegaskan dengan mencanangkan Respectful Workplace Policy pada 31 Agustus 2021. Kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi manajemen dan seluruh pekerja Pertamina Group di seluruh tingkatan
holding, subholding dan anak perusahaan. Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengungkapkan komitmen tinggi Pertamina untuk Zero Harassment tersebut sejalan dengan aspirasi masyarakat global dalam penerapan
Environmental, Social and Governance (ESG) dan mewujudkan Sustainable Development Goals (SDG's) yang akan menjamin keberlanjutan perusahaan.
Dari 7
point SDGs yang menjadi prioritas Pertamina, komitmen Zero Harassment terkait dengan SDGs point 5 yakni mencapai kesetaraan
gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan. Prioritas lainnya, terkait dengan
point 8 yakni mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, tenaga kerja penuh dan produktif dan pekerjaan yang layak bagi semua. Selain itu, Zero Harassment juga sesuai dengan tata nilai dari AKHLAK yakni harmonis yang berarti tidak ada perbedaan suku, agama, usia,
gender maupun jabatan.
Baca Juga: Pemerintah optimistis capai target produksi migas di 2030 Nicke melanjutkan Zero Harassment telah menjadi komitmen bersama dari seluruh jajaran
executive board Pertamina. Agar semua pihak internal maupun eksternal, melihat
top management Pertamina memiliki komitmen yang sama untuk
respectful workplace ini. “Kita berharap dengan komitmen ini, nanti dengan sosialisasi yang dilakukan dan ajakan serta
reminder yang terus kita lakukan, maka tidak ada lagi terjadi diskriminasi, pelecehan, kekerasan, di lingkungan kita,” tegas Nicke dalam keterangan resmi, Rabu (1/9). Selain peraturan untuk pencegahan munculnya tindakan diskriminasi dan pelecehan, Pertamina juga telah menyediakan program untuk peningkatan kesadaran dalam pencegahan dan larangan diskriminasi, kekerasan dan pelecehan. Selain itu untuk perlindungan para korban, Pertamina pun menyediakan layanan konsultasi dan konseling sebagai bentuk keseriusan perusahaan. “Saya menghimbau, saya meminta, saya menginstruksikan pada seluruh jajaran dan pekerja, jika mengalami atau melihat terjadinya diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan maka harus melakukan pelaporan,” ujar Nicke.
Baca Juga: Adaro Power akan bangun pabrik gasifikasi batubara di Kalimantan Beberapa jalur pelaporan yang telah dibuka diantaranya melalui atasan, human capital, email respect@pertamina.com serta prosedur
Whitsle Blowing System yakni email pertaminaclean@tipoffs.com.sg. Pelaporan akan ditindaklanjuti dan apabila terbukti maka terdapat sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku, dengan sanksi maksimum berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Ayo kita perjuangkan Zero Harassment dan wujudkan lingkungan kerja yang aman, kondusif dan inklusif agar bisa mendukung produktivitas kerja dan pencapaian target perusahaan ke depan,” pungkas Nicke.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News