JAKARTA. Pertamina akan bisa membeli minyak mentah di pasar berjangka (forward trading). Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menyatakan, payung hukum yang memungkinkan Pertamina bertransaksi di pasar berjangka segera rampung. Payung hukum itu nantinya berupa Surat Keputusan Menteri BUMN. "Sudah selesai, cuma lagi dikonsultasikan ke BPK, targetnya minggu ini selesai," kata Menteri BUMN, Dahlan Iskan, usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di gedung parlemen, Jakarta, Rabu malam (18/9). Dengan membeli minyak mentah di pasar berjangka diharapkan bisa mengurangi tekanan rupiah. Selain itu Pertamina juga bisa melindungi diri dari kemungkinan fluktuasi harga. Untuk informasi saja, Pertamina merupakan salah satu korporasi yang bertransaksi dengan dollar AS.
Pertamina bisa beli minyak di pasar berjangka
JAKARTA. Pertamina akan bisa membeli minyak mentah di pasar berjangka (forward trading). Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menyatakan, payung hukum yang memungkinkan Pertamina bertransaksi di pasar berjangka segera rampung. Payung hukum itu nantinya berupa Surat Keputusan Menteri BUMN. "Sudah selesai, cuma lagi dikonsultasikan ke BPK, targetnya minggu ini selesai," kata Menteri BUMN, Dahlan Iskan, usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di gedung parlemen, Jakarta, Rabu malam (18/9). Dengan membeli minyak mentah di pasar berjangka diharapkan bisa mengurangi tekanan rupiah. Selain itu Pertamina juga bisa melindungi diri dari kemungkinan fluktuasi harga. Untuk informasi saja, Pertamina merupakan salah satu korporasi yang bertransaksi dengan dollar AS.