Jakarta. Pemerintah bertekad mempercepat realisasi proyek kilang minyak. Saking ngebet-nya, pemerintah memberikan kelonggaran ke perusahaan yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek kilang dengan membebankan biaya penggantian ke pemerintah. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 129/PMK.08/2016, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja menjelaskan, pemerintah memudahkan pelaksanaan proyek kilang dengan mekanisme kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Mirip dengan proyek yang dikerjakan dengan skema private public partnership (PPP), Wiratmaja mencontohkan, jika dalam proyek pembangunan kilang, pemerintah menugaskan BUMN seperti Pertamina, sebagai penanggungjawab proyek kerjasama, maka BUMN ini bertugas untuk menyeleksi calon investor yang akan dia gandeng.
Pertamina bisa cari partner garap kilang Bontang
Jakarta. Pemerintah bertekad mempercepat realisasi proyek kilang minyak. Saking ngebet-nya, pemerintah memberikan kelonggaran ke perusahaan yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek kilang dengan membebankan biaya penggantian ke pemerintah. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 129/PMK.08/2016, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja menjelaskan, pemerintah memudahkan pelaksanaan proyek kilang dengan mekanisme kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Mirip dengan proyek yang dikerjakan dengan skema private public partnership (PPP), Wiratmaja mencontohkan, jika dalam proyek pembangunan kilang, pemerintah menugaskan BUMN seperti Pertamina, sebagai penanggungjawab proyek kerjasama, maka BUMN ini bertugas untuk menyeleksi calon investor yang akan dia gandeng.