KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri ESDM nomor 3 tahun 2019 tentang perubahan kedua dari Permen 23/2018. Dalam beleid baru ini mengatur pula pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang berakhir kerjasamanya. Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto yang ditemui di Kementerian ESDm beberapa hari lalu bilang beleid ini dapat mengantisipasi penurunan produksi pada sejumlah blok terminasi. "Selama kontraktor baru sudah teken Production Sharing Contract (PSC) berarti dapat melakukan investasi ataupun kegiatan pengeboran," jelas Djoko, Senin (6/5). Lebih jauh Djoko mencontohkan Blok Rokan sebagai blok terminasi yang saat ini dikelola PT Chevron Pacific Indonesia dan akan diserahkan ke PT Pertamina. Pertamina selaku kontraktor baru dapat melakukan investasi (membiayai operasi yang nantinya dilakukan kontraktor eksisting) ataupun kegiatan operasi termasuk Komitmen kerja Pasti (KKP) sebelum kontrak kerjasama berlaku efektif.
Pertamina bisa langsung investasi di blok terminasi agar produksi tak turun
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri ESDM nomor 3 tahun 2019 tentang perubahan kedua dari Permen 23/2018. Dalam beleid baru ini mengatur pula pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang berakhir kerjasamanya. Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto yang ditemui di Kementerian ESDm beberapa hari lalu bilang beleid ini dapat mengantisipasi penurunan produksi pada sejumlah blok terminasi. "Selama kontraktor baru sudah teken Production Sharing Contract (PSC) berarti dapat melakukan investasi ataupun kegiatan pengeboran," jelas Djoko, Senin (6/5). Lebih jauh Djoko mencontohkan Blok Rokan sebagai blok terminasi yang saat ini dikelola PT Chevron Pacific Indonesia dan akan diserahkan ke PT Pertamina. Pertamina selaku kontraktor baru dapat melakukan investasi (membiayai operasi yang nantinya dilakukan kontraktor eksisting) ataupun kegiatan operasi termasuk Komitmen kerja Pasti (KKP) sebelum kontrak kerjasama berlaku efektif.