Pertamina buka kerjasama bisnis Pertashop, pengelolaan oleh desa jadi prioritas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertamina membuka peluang kerjasama kemitraan bisnis Pertashop kepada pemerintah desa, koperasi serta pelaku usaha atau UKM di seluruh Indonesia.

Melalui kerja sama tersebut, Pertamina menargetkan dari 7.196 kecamatan di Indonesia, 3.827 kecamatan yang belum memiliki lembaga penyalur akan dibangun satu outlet Pertashop.Pertamina pun telah melakukan Kick Off Pertashop di Nusa Dua, Bali, Kamis (27/2).

Direktur Pemasaran Retail Pertamina, Mas’ud Khamid menyatakan, program ini untuk memperkuat peran Pertamina sebagai agent of development yang ikut mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satunya melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.


Mas'ud memastikan, Pertamina akan memprioritaskan lembaga desa sebagai pengelola Pertashop. Hal itu sejalan dengan program Pertamina "One Village One Outlet" sehingga nantinya pemerintah desa memiliki pusat ekonomi baru.

Baca Juga: Pertamina: Gasifikasi 52 pembangkit akan dilakukan dalam empat tahap

"Pertashop akan menghadirkan produk dengan harga dan kualitas dijamin sama. Dengan konsep ini, kami harapkan keberadaan Pertamina makin terasa manfaatnya dalam menyebarkan energi baik dengan harga dan kualitas terjangkau," terang Mas’ud dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jum'at (28/2).

Konsep Pertashop, memiliki tiga kategori. Pertama, Pertashop jenis Gold yang punya kapasitas penyaluran 400 liter per hari dengan luasan lahan yang dibutuhkan sekitar 144 meter persegi. Lokasi dari desa ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), lebih dari 10 kilometer (km) atau sesuai dengan hasil evaluasi.

Kedua, Pertashop Platinum yang berkapasitas penyaluran 1.000 liter per hari, memiliki tangki penyimpanan 10 kiloliter (kl) dan luas lahan 200 meter persegi serta lokasinya di kecamatan yang belum terdapat SPBU.

Ketiga, Pertashop jenis Platinum yang berkapasitas penyaluran 3.000 liter per hari, memiliki tangki timbun 10 kl, luas lahan 500 meter persegi dan berlokasi di kecamatan yang belum terdapat SPBU.

“Pertamina mengembangkan dua pola investasi, pertama, Pertamina yang berinvestasi dan desa yang menjalankan atau desa yang melakukan Investasi dan ada rasio pembagian keuntungan,” jelasnya.

Mas’ud menyebut, bagi yang berminat kerjasama bisnis Pertashop bisa menyiapkan lahan atau lokasi yang sesuai dilengkapi dokumen badan usaha atau badan hukum.

Selanjutnya akan dilakukan survei lapangan untuk melihat kelayakan dari omset dan jarak dengan SPBU atau lembaga penyalur Pertamina yang telah dibangun sebelumnya.

Baca Juga: Temui sejumlah kendala, realisasi digitalisasi SPBU berpotensi meleset dari target

Setelah itu, pengurusan administrasi perijinan ke Pemerintah Daerah (Pemda) selanjutnya mengajukan desain dan pembangunan dan tahap akhir adalah kontrak kerjasama dengan Pertamina antara 10 – 20 tahun.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan menyatakan dukungannya terhadap program Pertashop karena dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia pun berpesan kepada seluruh jajarannya untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari