Pertamina dan BUMD Kaltim tanda tangani HoA alih kelola hak partisipasi Blok Mahakam



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), telah menjadi operator Wilayah Kerja (WK) Mahakam sejak 1 Januari 2018. Namun proses alih kelola hak partisipasi 10% milik BUMD Kaltim baru dimulai.

Penyerahan hak partisipasi 10% Blok Mahakam akhirnya dimulai dengan penandatanganan Head of Agreement (HOA) atau Pokok-Pokok Kesepakatan untuk rencana pengalihan dan pengelolaan hak 10% Participating Interest bagi daerah antara PHM dengan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM).

MMPKM merupakan Perusahaan Perseroan Daerah yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengelola 10% Participating Interest (PI) WK Mahakam. Penandatangan HOA bertempat di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, di Samarinda.


Pokok-Pokok Kesepakatan tersebut itu ditandatangani oleh John Anis selaku General Manager PHM sebagai kuasa dari Direktur PHM dan Ari Nugroho Wibisono selaku Direktur MMPKM. 

Para pejabat yang menyaksikan penandatanganan, antara lain Gubernur Kalimantan Timur Prof. Dr Haji Awang Farouq Ishak, jajaran pimpinan DPRD Kaltim, perwakilan SKK Migas Kalimantan Sulawesi, dan jajaran direksi PT Pertamina Hulu Indonesia selaku induk perusahaan PHM.

Kepala Divisi Komunikasi PHM, Handri Ramdhani menjelaskan Pokok-Pokok Kesepakatan yang ditandatangani tersebut berisikan komitmen para pihak untuk membahas secara lebih intensif ketentuan dan persyaratan rencana pengalihan dan pengelolaan hak 10% Participating Interest yang akan dituangkan dalam kesepakatan final berupa Perjanjian Pengalihan yang diharapkan dapat dirampungkan dalam 6 bulan ke depan. 

"Termasuk dalam Pokok-Pokok Kesepakatan ini adalah hak dan kewajiban masing-masing pihak pemegang PI,"ujar Handri dalam siaran persnya, Rabu (19/9).

PHM adalah pemegang 100% PI di WK Mahakam tersebut. Sedangkan pengalihan 10% PI kepada Pemerintah Kalimantan Timur itu merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .