KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), telah menjadi operator Wilayah Kerja (WK) Mahakam sejak 1 Januari 2018. Namun proses alih kelola hak partisipasi 10% milik BUMD Kaltim baru dimulai. Penyerahan hak partisipasi 10% Blok Mahakam akhirnya dimulai dengan penandatanganan Head of Agreement (HOA) atau Pokok-Pokok Kesepakatan untuk rencana pengalihan dan pengelolaan hak 10% Participating Interest bagi daerah antara PHM dengan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM). MMPKM merupakan Perusahaan Perseroan Daerah yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengelola 10% Participating Interest (PI) WK Mahakam. Penandatangan HOA bertempat di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, di Samarinda.
Pertamina dan BUMD Kaltim tanda tangani HoA alih kelola hak partisipasi Blok Mahakam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), telah menjadi operator Wilayah Kerja (WK) Mahakam sejak 1 Januari 2018. Namun proses alih kelola hak partisipasi 10% milik BUMD Kaltim baru dimulai. Penyerahan hak partisipasi 10% Blok Mahakam akhirnya dimulai dengan penandatanganan Head of Agreement (HOA) atau Pokok-Pokok Kesepakatan untuk rencana pengalihan dan pengelolaan hak 10% Participating Interest bagi daerah antara PHM dengan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM). MMPKM merupakan Perusahaan Perseroan Daerah yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengelola 10% Participating Interest (PI) WK Mahakam. Penandatangan HOA bertempat di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, di Samarinda.