Pertamina dan PLN sepakati harga solar 109,5% MoPS



JAKARTA. Harga baru solar untuk pasokan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah disepakati. Negosiasi antara PT Pertamina dan PLN telah menyepakati harga 109,5% Means of Platts Singapore (MoPS) untuk pasokan solar periode Juli-Desember 2014.

Media Manajer Pertamina Adiatma Sardjito membenarkan, sudah ada kesepakatan harga solar baru pada malam Jumat (8/8) kemarin. Kesepakatan itu  menyatakan, PLN bersedia membayar bahan bakar jenis high speed diesel (HSD) sebesar 109,5% MoPS dan marine fule oil (MFO) sebesar 111% MoPS. 

Ia bilang kesepakatan tersebut hanya untuk tahun ini. Tepatnya setelah kontrak MoPS tahun lalu habis. "Harga baru untuk bulan Juli-Desember 2014 saja, untuk tahun depan belum kita sepakati lagi," katanya kepada KONTAN, Sabtu (9/8).


Adiatma menekankan, Pertamina batal mengurangi pasokan solar ke PLN, yang harus diketahui Pertamina masih memiliki itikad baik untuk memasok 50% solarnya. "Kalaupun harga untuk kedepannya belum disepakati, tapi kita (Pertamina) punya itikad baik untuk suplai 50% solar ke PLN," terangnya.

Rapat yang melibatkan tim teknis Pertamina dan PLN juga membahas kerugian Pertamina yang harus diganti oleh PLN. Yakni, kerugian yang terdiri dari tahun 2013 sebesar US$ 28 juta dan kerugian semester I tahun 2014 US$ 45 juta. "PLN diminta mengganti rugi biaya yang sudah dikeluarkan Pertamina tahun 2013 dan semester I tahun 2014," tandasnya.

Pembahasan harga solar baru ini masih akan terus dibahas oleh Pertamina dan PLN, dan akan melanjutkan lagi pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu.

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, sudah harus ada kesepakatan harga antara Pertamina dan PLN. Ia bilang, Pertamina jangan sampai rugi namun tidak boleh memikirkan untung. “Kalaupun PLN tidak bisa bayar karena keterbatasan dana, mari kita bicarakan dengan Kemenkeu dan BUMN,” terangnya, di Kementerian ESDM, Jumat (8/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa