Pertamina dapat 51% saham Blok Mahakam



JAKARTA. Nasib Blok Mahakam mulai menemukan titik terang.  Ada kabar, pemerintah telah menyelesaikan pembagian saham atas Blok Mahakam. Yakni: 70% untuk perusahaan nasional, dan 30% sisanya tetap akan diberikan PT Total Indonesie. 

Adapun untuk pihak nasional adalah 51% untuk PT Pertamina dan 19% untuk pemerintah daerah. "Dari 19% saham daerah dibagi lagi. Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kalimantan Timur 11,4% dan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Kutai Negara 7,6% saham," jelas Awang Faroek, Gubernur Kaltim, seperti dikutip  dari AntaraNews.com, Senin (9/3). Kata Awang, Pemprov Kaltim, akan menggandeng swasta dalam mengelola Blok Mahakam. Yakni PT Yudistira Bumi Energi (YBE).  

Yang pasti, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke wartawan saat menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di LNG Arun, di Lhok Seumawe, Aceh, mengatakan, arah kebijakan pemerintah atas Blok Mahakam jelas. "Arahnya diberikan ke Pertamina," tandas dia (9/3).


Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengaku siap bila mendapat kepercayaan pemerintah mengelola Blok Mahakam yang habis kontraknya pada 2017 dari Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation.  "Kami akan concern dengan keinginan pemerintah yakni menjaga produksi Blok Mahakam sustain, tak boleh turun," tandas Dwi. Saat ini, produksi gas di Blok Mahakam 1,6 juta hingga 1,7 juta kaki kubik gas per hari

Meski begitu, kata Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam, Pertamina menunggu sikap resmi pemerintah atas saham Blok Migas. "Kita menunggu keputusan pemerintah dulu," ujar Syamsu kepada KONTAN, Selasa (10/3). Makanya, Pertamina enggan mengomentari apakah dalam pengelolaan Mahakam kelak akan berpatner dengan pihak lain atau mengelola sendiri. 

Setali tiga uang, Head of Departement for Media Relation Total E&P Kristanto Hartadi menyatakan, Total masih menanti keputusan resmi dari pemerintah atas pembagian saham di Blok Mahakam. 

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian ESDM Susyanto mengatakan, secara formal keputusan pembagian  saham di Blok Mahakam belum diputuskan. "Pihak yang memiliki kewenangan memutuskan pembagian saham blok Mahakam pemerintah pusat,  bukan pemerintah daerah," kata dia.

Saat ini, kata Susyanto, jatah saham ke Pemda Kaltim dan Pemkab Kutai masih dalam pembahasan. "Kami akan putuskan dalam waktu dekat," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto