KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyiapkan gugatan kepada PT Pertamina (Persero) karena lalai dalam kasus tumpahan minyak di teluk Balikpapan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan gugatan pidana tengah diproses oleh pihak kepolisian. KLHK sendiri berperan sebagai pendukung gugatan pidana tersebut. "Saat ini sedang proses. Polisi yang menangani, kami yang fasilitasi. Artinya kami mendukung data, ahli, dan laboratorium yang berkaitan dengan kasus di Balikpapan,"kata Ridho pada Senin (21/1). Selain melakukan gugatan pidana, Ridho juga menyebut Pertamina akan digugat juga secara perdata oleh KLHK. Dia bilang proses gugatan perdata kasus tumpahan minyak di Balikpapan dalam tahap finalisasi. "Berkaitan kasus Balikpapan, kami berikan sanksi administratif dan juga kami finaslisasi gugatan perdata kepada PT Pertamina tersebut,"ungkapnya.
Pertamina digugat soal tumpahan minyak di Teluk Balikpapan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyiapkan gugatan kepada PT Pertamina (Persero) karena lalai dalam kasus tumpahan minyak di teluk Balikpapan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan gugatan pidana tengah diproses oleh pihak kepolisian. KLHK sendiri berperan sebagai pendukung gugatan pidana tersebut. "Saat ini sedang proses. Polisi yang menangani, kami yang fasilitasi. Artinya kami mendukung data, ahli, dan laboratorium yang berkaitan dengan kasus di Balikpapan,"kata Ridho pada Senin (21/1). Selain melakukan gugatan pidana, Ridho juga menyebut Pertamina akan digugat juga secara perdata oleh KLHK. Dia bilang proses gugatan perdata kasus tumpahan minyak di Balikpapan dalam tahap finalisasi. "Berkaitan kasus Balikpapan, kami berikan sanksi administratif dan juga kami finaslisasi gugatan perdata kepada PT Pertamina tersebut,"ungkapnya.