JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina menyepakati beberapa poin dalam kontrak baru pengelolaan Blok Mahakam, Senin (14/12). Kesepakatan itu: pertama besaran signature bonus yang harus dibayar Pertamina. "Hasil rapat dengan Pertamina, nilai signature bonus yang mesti dibayar Pertamina sebagai kontraktor di Blok Mahakam adalah US$ 41 juta," ujar Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto. Kedua kesepakatan model bagi hasil yakni berdasarkan hitungan revenue to cost. Artinya, penerimaan terlebih dulu akan dibagi dengan biaya. Dengan mekanisme ini, semakin besar hasil produksi yang didapat Pertamina di Blok Mahakam, makin besar pula bagi hasil bagi negara.
Pertamina diminta bayar US$ 41 juta di Mahakam
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina menyepakati beberapa poin dalam kontrak baru pengelolaan Blok Mahakam, Senin (14/12). Kesepakatan itu: pertama besaran signature bonus yang harus dibayar Pertamina. "Hasil rapat dengan Pertamina, nilai signature bonus yang mesti dibayar Pertamina sebagai kontraktor di Blok Mahakam adalah US$ 41 juta," ujar Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto. Kedua kesepakatan model bagi hasil yakni berdasarkan hitungan revenue to cost. Artinya, penerimaan terlebih dulu akan dibagi dengan biaya. Dengan mekanisme ini, semakin besar hasil produksi yang didapat Pertamina di Blok Mahakam, makin besar pula bagi hasil bagi negara.