JAKARTA. Perseteruan antara PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Raja Tempirai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kian meruncing. Pada persidangan Rabu (26/3) pihak GSEI menghadirkan saksi fakta yakni mantan Manager Keuangan GSEI Novawaty Sahid dan Mantan Direktur Umum GSEI Said Algadri. Kuasa hukum PHE Handarbeni Imam Arioso mengatakan, pihaknya merasa diuntungkan oleh keterangan saksi fakta yang dihadirkan pihak GSEI. Ia mengambil contoh, keterangan yang disampaikan saksi fakta, Said yang mengaku tidak tahu dan tidak melihat bahwa PHE punya utang biaya eksplorasi terhadap GSEI. "Apalagi saksi fakta tadi hanya menjabat pada tahun 2003-2006," ujarnya usai persidangan.
Pertamina diuntungkan saksi Golden Spike
JAKARTA. Perseteruan antara PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Raja Tempirai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kian meruncing. Pada persidangan Rabu (26/3) pihak GSEI menghadirkan saksi fakta yakni mantan Manager Keuangan GSEI Novawaty Sahid dan Mantan Direktur Umum GSEI Said Algadri. Kuasa hukum PHE Handarbeni Imam Arioso mengatakan, pihaknya merasa diuntungkan oleh keterangan saksi fakta yang dihadirkan pihak GSEI. Ia mengambil contoh, keterangan yang disampaikan saksi fakta, Said yang mengaku tidak tahu dan tidak melihat bahwa PHE punya utang biaya eksplorasi terhadap GSEI. "Apalagi saksi fakta tadi hanya menjabat pada tahun 2003-2006," ujarnya usai persidangan.