KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) mengapresiasi kinerja aparat kepolisian terkait pengungkapan praktik penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) di Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Unit Manager Communication & CSR MOR I Rudi Ariffianto menyatakan, Pertamina mendukung adanya penindakan hukum kepada para pelaku pengoplosan LPG 3 kg yang telah merugikan masyarakat dan negara. Pasalnya LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kalangan kurang mampu dan usaha kecil. Selain kerugian secara materiil karena tidak adanya jaminan berat isi sesuai standard Pertamina, tindakan pengoplosan juga sangat berbahaya dan mengancam keselamatan, baik kepada pelaku, para pengguna LPG secara umum dan lingkungan di sekitarnya. "Penyalahgunaan dalam berbagai bentuk, terlebih pengoplosan seperti ini, tentu membuat masyarakat tidak mampu yang seharusnya menerima LPG 3 kg menjadi kesulitan dan negara juga merugi karena mengeluarkan subsidi yang ikut dinikmati oleh yang tidak berhak dengan cara melanggar hukum dan membahayakan keselamatan masyarakat. Dengan demikian, Pertamina sangat mendukung upaya yang dilakukan aparat penegak hukum," ujar Rudi dalam siaran pers, Minggu (21/1).
Pertamina dukung polisi tindak pengoplos LPG
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) mengapresiasi kinerja aparat kepolisian terkait pengungkapan praktik penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) di Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Unit Manager Communication & CSR MOR I Rudi Ariffianto menyatakan, Pertamina mendukung adanya penindakan hukum kepada para pelaku pengoplosan LPG 3 kg yang telah merugikan masyarakat dan negara. Pasalnya LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kalangan kurang mampu dan usaha kecil. Selain kerugian secara materiil karena tidak adanya jaminan berat isi sesuai standard Pertamina, tindakan pengoplosan juga sangat berbahaya dan mengancam keselamatan, baik kepada pelaku, para pengguna LPG secara umum dan lingkungan di sekitarnya. "Penyalahgunaan dalam berbagai bentuk, terlebih pengoplosan seperti ini, tentu membuat masyarakat tidak mampu yang seharusnya menerima LPG 3 kg menjadi kesulitan dan negara juga merugi karena mengeluarkan subsidi yang ikut dinikmati oleh yang tidak berhak dengan cara melanggar hukum dan membahayakan keselamatan masyarakat. Dengan demikian, Pertamina sangat mendukung upaya yang dilakukan aparat penegak hukum," ujar Rudi dalam siaran pers, Minggu (21/1).