KONTAN.CO.ID - SEKAYU. PT Pertamina EP mengawali 2018 dengan berupaya meningkatkan pencapaian produksi dengan tajak sumur MJ-AA5 yang dikelola PT Pertamina EP Asset 1 Ramba Field di Desa Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (1/1). Informasi saja, Pertamina EP merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang merupakan kontraktor kontrak kerja sama di bawah koordinasi dan supervisi SKK Migas, Presiden Direktur Pertamina EP Nanang Abdul Manaf mengatakan MJ-AA5 merupakan sumur pemboran eksploitasi dengan kedalaman 500 meter. Kegiatan pemboran diproyeksikan memakan waktu kurang lebih 16 hari dan target pemboran kali ini berupa minyak. Sumur tersebut adalah sumur pertama yang dibor pada struktur Mangunjaya pascapenutupan sumur-sumur yang diserobot secara ilegal atau illegal drilling di area tersebut. “Ini mempertegas bahwa Pertamina EP mempunyai tekad memproduksi migas secara legal dan mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku serta kaidah best practice oil and gas,” ujar Nanang dalam rilis media yang diterima KONTAN (1/1).
Pertamina EP awali 2018 dengan tajak sumur MJ-AA5
KONTAN.CO.ID - SEKAYU. PT Pertamina EP mengawali 2018 dengan berupaya meningkatkan pencapaian produksi dengan tajak sumur MJ-AA5 yang dikelola PT Pertamina EP Asset 1 Ramba Field di Desa Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (1/1). Informasi saja, Pertamina EP merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang merupakan kontraktor kontrak kerja sama di bawah koordinasi dan supervisi SKK Migas, Presiden Direktur Pertamina EP Nanang Abdul Manaf mengatakan MJ-AA5 merupakan sumur pemboran eksploitasi dengan kedalaman 500 meter. Kegiatan pemboran diproyeksikan memakan waktu kurang lebih 16 hari dan target pemboran kali ini berupa minyak. Sumur tersebut adalah sumur pertama yang dibor pada struktur Mangunjaya pascapenutupan sumur-sumur yang diserobot secara ilegal atau illegal drilling di area tersebut. “Ini mempertegas bahwa Pertamina EP mempunyai tekad memproduksi migas secara legal dan mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku serta kaidah best practice oil and gas,” ujar Nanang dalam rilis media yang diterima KONTAN (1/1).